Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Sanksi "Minta Maaf" Pelaku Pungli di Rutan Tak Berat, Dewas KPK: Begitulah Kalau ASN

Kompas.com - 15/02/2024, 21:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan hanya bisa menjatuhkan sanksi etik paling berat berupa sanksi moral kepada pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK karena pegawai lembaga antirasuah saat ini berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku telah menerima pertanyaan dari banyak pihak yang mempersoalkan pihaknya hanya menjatuhkan sanski etik berat berupa permintaan maaf.

Baca juga: Petugas Rutan KPK Klaim Diancam Kontrak Kerja Disetop Jika Tolak Ikut Pungli

Padahal, para pelaku menerima uang pungli dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

“Jadi, jangan salahkan Dewas, memang sudah berubah, begitulah kalau ASN, ngerti enggak?” ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Tumpak mengakui bahwa sanksi moral permintaan maaf secara terbuka kurang kuat dalam memberikan efek jera kepada para pelaku.

Namun, pihaknya hanya bisa menjatuhkan sanksi moral sejak status pegawai KPK menjadi ASN pada Juni 2021.

Baca juga: Daftar Pegawai Rutan KPK yang Terima Pungli dan Dihukum Minta Maaf oleh Dewas

Menurut Tumpak, efek jera kemungkinan akan timbul setelah pegawai KPK mendapatkan sanksi atas pelanggaran disiplin oleh pihak Inspektorat atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

“Ya kalau memang sekadar permintaan maaf saya mungkin juga sepakat dengan Anda. Mungkin tidak ada efek jeranya, mungkin,” kata Tumpak.

“Tapi, malu juga loh kalau sudah diumumkan,” tambah Tumpak.

Tumpak lantas menekankan, Dewas KPK pernah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian ketika status pegawai KPK belum menjadi ASN.

Saat ini, Dewas hanya bisa menjatuhkan sanksi etik berupa permintaan mengundurkan diri kepada Ketua dan Wakil Ketua KPK.

“Tapi, apa mau dikata sekarang? Memang itulah (aturannya), kecuali pimpinan KPK. Kalau pimpinan KPK itu bukan ASN, ya jelas ya,” ujar Tumpak.

Sebagai informasi, pada hari ini Dewas KPK membacakan putusan sidang etik 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli.

Baca juga: Dewas Ungkap PNS Kemenkumham Jadi Dalang Pungli di Rutan KPK, Tentukan Tarif dan Tunjuk Pengepul

Perkara mereka dibagi menjadi 6 kluster yang berbeda-beda. Namun, secara umum materi perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.


Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com