JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah membentuk tim lintas unit guna menindak persoalan 90 pegawai yang terlibat pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim itu terdiri dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Biro Umum, dan Biro Hukum yang ada di Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK.
Menurut Ali, tim itu akan menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas 90 pegawai, penegakan hukum disiplin, dan hukum pidana di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca juga: Dewas Bakal Sidang Etik Karutan KPK yang Diduga Terlibat Pungli Akhir Februari
“Putusan Dewas itu kan baru satu langkah dan itu pun dari sisi etik,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Ali meminta publik tidak hanya menganggap KPK hanya menindak perbuatan pungli puluhan pegawainya hanya dengan proses etik di Dewas.
Sebab, KPK menempuh tiga langkah sekaligus yakni, etik, disiplin, dan pidana.
“Sekali lagi itu keliru karena justru kelanjutannya itu yang menjadi penting di KPK yang sekarang sedang berjalan begitu ya,” tutur Ali.
Baca juga: Uang Bulanan Pungli Rutan KPK Diserahkan Keluarga Koruptor di Taman dan Hotel
Dalam perkara etiknya, Dewas telah menyidangkan 90 dari 93 pegawai KPK. Dari 90 orang itu, 78 di antaranya mendapatkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung.
Sementara, 12 orang lainnya diserahkan ke Inspektorat karena perbuatan mereka dilakukan sebelum Dewas KPK dibentuk.
Perkara 90 pegawai itu dibagi menjadi enam kluster yang berbeda-beda. Tetapi, secara umum materi perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.
Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta rupiah, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda.
Baca juga: Kasus Pungli di Rutan, KPK Kantongi Lebih dari 10 Nama Calon Tersangka
Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 pegawai berupa permintaan maaf secara terbuka. Sementara itu, perkara 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen karena perbuatan mereka dilakukan ketika Dewas KPK belum dibentuk.
Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.