Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

78 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli di Rutan Berbaris Minta Maaf

Kompas.com - 27/02/2024, 06:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan bersalah melakukan pungutan liar (pungli) menyampaikan permintaan maaf terbuka secara langsung.

Permintaan maaf ini merupakan eksekusi atas dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyidangkan 90 pegawai. 

Sebanyak 78 orang di antaranya dinyatakan terbukti, sedangkan 12 lainnya diserahkan ke pihak Inspektorat.

Baca juga: DPRD DKI Siap Sanksi Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan KPK

Adapun penyampaian permintaan maaf itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Dalam foto resmi yang dirilis, tampak puluhan pegawai itu berbaris dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

“Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya, Senin (26/2/2024).

Permintaan maaf itu disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas KPK Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

Selain itu, eksekusi putusan etik tersebut juga direkam untuk disiarkan di media internal lembaga antirasuah.

Berkaca dari kasus itu, Cahya mengingatkan agar pegawai KPK melaksanakan tugas dan jabatannya sesuai dengan nilai dasar KPK.

Baca juga: Hengki Dalang Kasus Pungli di Rutan KPK Kini Bertugas di Sekretariat DPRD DKI

Ia juga berpesan agar pegawai KPK bisa menghindari penyimpangan dan menjaga lembaga.

Selain mengeksekusi putusan etik, KPK menegakkan dugaan pelanggaran disiplin para pegawainya.

Sekjen KPK saat ini sudah membentuk Tim Pemeriksa yang berisi unsur Inspektorat, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Biro Umum, serta atasan pegawai yang disidang.

Di sisi lain, Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi juga juga tengah mengusut dugaan pidana dalam kasus pungli itu.

Penyelidik, penyidik, jaksa, pejabat struktural dan pimpinan KPK telah bersepakat meningkatkan kasus itu ke penyidikan dan menetapkan lebih dari 10 orang tersangka.


Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com