JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Windi Purnama mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Windi merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi penyedia menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Atas prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan aturan tersebut, Windi Purnama pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo Windi Purnama Ajukan Praperadilan
Gugatan dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu dilayangkan Windi Purnama terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
“Kita belum terima SPDP dan Sprindik,” kata Kuasa Hukum Windi Purnama, Rizky Khairullah kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).
Rizky mengakui, kliennya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus BTS 4G Kemenkominfo saat proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan, Windi pernah diperiksa untuk tersangka Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Baca juga: Maqdir Ismail Tak Penuhi Panggilan Hari Ini, Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus BTS 4G Kominfo
Ketiganya kini telah menjadi terdakwa dan tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Namun, dalam proses penyidikan ini tidak ada satu pun surat mengenai status kliennya yang telah ditingkatkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung selain surat penangkapan dan penahanan.
“Di surat penangkapan dan penahanan kan ada statusnya sebagai tersangka,” jelas Rizky.
Sedianya, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Windi Purnama digelar hari ini. Namun, sidang ini ditunda lantaran Dirdik Jampidsus selaku termohon tidak menghadiri sidang tersebut.
Perkara dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Windi Purnama diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.
Baca juga: Bantah Terlibat Kasus BTS 4G Kominfo, Politisi Demokrat Buat Laporan ke Bareskrim
Dalam petitumnya, Windi Purnama meminta seluruh permohonannya dikabulkan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan.
Ia juga meminta Hakim Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung kepada dirinya berkenaan dengan peristiwa pidana penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Hal itu sebagaimana Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/ 05/2023 tanggal 23 Mei 2023 atas nama tersangka Windi Purnama dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin 04/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.??Dalam surat tersebut,
Windi Purnama diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.