Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tegaskan Tidak Melempem dalam Penanganan Kasus Korupsi BTS 4G

Kompas.com - 10/07/2023, 14:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menegaskan pihaknya tidak melempem dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman serta mengklarifikasi setiap informasi yang beredar terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 8,032 triliun itu.

“Semua yang beredar di masyarakat kita klarifikasi ya, biar kita enggak dibilang melempem. Enggak ada yang melempem,” kata Ketut di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2023).

Menurut Ketut, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serius dalam menuntaskan kasus tersebut.

Baca juga: Muncul Dugaan Adanya Makelar Kasus di Perkara Korupsi BTS 4G

Hal ini terlihat dari proses hukum yang berjalan. Sebab, sudah enam dari delapan tersangka yang disidangkan.

“Orang sidang udah ada kok ya. Enam orang sudah sidang kan, apanya yang melempem. Penyidikannya masih berjalan, pemanggilan masih berjalan,” ujar Ketut.

Adapun enam terdakwa dalam kasus tersebut adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (GMS).

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Sedangkan dua tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY) dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan masih dalam proses penyidikan.

Baca juga: Kejagung Diminta Berani Bongkar Dugaan Adanya Makelar Kasus di Kasus BTS 4G

Dugaan makelar kasus

Terkait perkara ini, muncul dugaan adanya makelar kasus. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan sempat mengungkapkan adanya pemberian uang sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang yang disebut sebagai pihak "Z”.

Berdasarkan pengakuan Irwan, pemberian uang tersebut terjadi ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu belum menjadi tersangka.

Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan, ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum.

Oknum itu juga disebut bisa membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas.

Baca juga: Kejagung Bantah Ada Nama Politisi Hilang dari Dokumen Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

 

Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud.

“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Juli 2023.

"Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujarnya lagi.

Maqdir mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga sempat menjanjikan bahwa perkara BTS 4G ini tidak akan dilanjutkan Kejagung.

“Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir.

Baca juga: Janggal, Sejumlah Nama Politisi Hilang dari Dokumen Kasus Korupsi BTS 4G

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com