Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Makelar Kasus dalam Proyek BTS 4G?

Kompas.com - 09/07/2023, 09:34 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyelidiki aliran uang dalam dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Penyelidikan itu didasarkan pada isi berita acara pemeriksaan (BAP) salah seorang dari enam terdakwa yang tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bernama Irwan Hermawan. 

Irwan yang menjabat sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy, perusahaan yang mendapat tender proyek BTS, sempat mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang yang disebutnya sebagai "pihak Z".  

Baca juga: Babak Baru Kasus BTS: Kejagung Usut Pengembalian Uang Rp 27 Miliar ke Pengacara Irwan

Uang diberikan ketika perkara itu tengah diselidiki  oleh Kejaksaan Agung serta dirinya belum menjadi tersangka. 

 

Periksa Dito Ariotedjo

Setelah isu itu mencuat, Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Senin (3/7/2023) siang. 

Menteri termuda di kabinet pemerintahan Joko Widodo tersebut, dalam BAP Irwan, mendapatkan aliran uang dengan total Rp 27 miliar pada periode waktu November-Desember 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana membenarkan bahwa pemeriksaan Dito didasarkan pada BAP Irwan. 

Tetapi usai beberapa jam diperiksa, Kejaksaan Agung menyatakan, aliran dana kepada Dito tidak ada kaitannya dengan korupsi proyek BTS 4G.

Baca juga: Irwan Disarankan Minta Perlindungan LPSK dan Laporkan Dugaan Makelar Kasus BTS ke Polisi

 

Ada pengembalian uang

Sementara itu, sehari usai Dito Ariotedjo diperiksa, Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkapkan, ada pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar ke kantornya, Selasa (4/7/2023) pagi.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat," kata Maqdir saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa sore. 

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang mengembalikan uang tersebut. 

Maqdir menjelaskan, sejak awal proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung, memang ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. Pihak itu mengaku bisa membantu agar perkara yang ditangani tidak meluas.

Namun, Maqdir tak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud, termasuk, menteri siapa yang dimaksud.

"Tahap awal adalah sesudah project mulai jalan ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri," kata Maqdir.

Baca juga: Golkar Anggap Persoalan Dito Ariotedjo yang Dikaitkan dengan Dugaan Korupsi BTS Sudah Selesai

Selain itu, Maqdir menjelaskan bahwa pada saat proses penyidikan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu sempat menjanjikan bahwa perkara ini tidak akan dilanjutkan Kejagung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com