JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyelidiki aliran uang dalam dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Penyelidikan itu didasarkan pada isi berita acara pemeriksaan (BAP) salah seorang dari enam terdakwa yang tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bernama Irwan Hermawan.
Irwan yang menjabat sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy, perusahaan yang mendapat tender proyek BTS, sempat mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang yang disebutnya sebagai "pihak Z".
Baca juga: Babak Baru Kasus BTS: Kejagung Usut Pengembalian Uang Rp 27 Miliar ke Pengacara Irwan
Uang diberikan ketika perkara itu tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung serta dirinya belum menjadi tersangka.
Setelah isu itu mencuat, Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Senin (3/7/2023) siang.
Menteri termuda di kabinet pemerintahan Joko Widodo tersebut, dalam BAP Irwan, mendapatkan aliran uang dengan total Rp 27 miliar pada periode waktu November-Desember 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana membenarkan bahwa pemeriksaan Dito didasarkan pada BAP Irwan.
Tetapi usai beberapa jam diperiksa, Kejaksaan Agung menyatakan, aliran dana kepada Dito tidak ada kaitannya dengan korupsi proyek BTS 4G.
Baca juga: Irwan Disarankan Minta Perlindungan LPSK dan Laporkan Dugaan Makelar Kasus BTS ke Polisi
Sementara itu, sehari usai Dito Ariotedjo diperiksa, Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkapkan, ada pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar ke kantornya, Selasa (4/7/2023) pagi.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat," kata Maqdir saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa sore.
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang mengembalikan uang tersebut.
Maqdir menjelaskan, sejak awal proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung, memang ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. Pihak itu mengaku bisa membantu agar perkara yang ditangani tidak meluas.
Namun, Maqdir tak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud, termasuk, menteri siapa yang dimaksud.
"Tahap awal adalah sesudah project mulai jalan ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri," kata Maqdir.
Baca juga: Golkar Anggap Persoalan Dito Ariotedjo yang Dikaitkan dengan Dugaan Korupsi BTS Sudah Selesai
Selain itu, Maqdir menjelaskan bahwa pada saat proses penyidikan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu sempat menjanjikan bahwa perkara ini tidak akan dilanjutkan Kejagung.