JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memanggil 12 saksi untuk diperiksa terkait kasus penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang dipanggil di antaranya pengcara terdakwa Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail.
“Dan hari ini kami memanggil 12 orang saksi yang kita panggil, termasuk Pak Maqdir Ismail,” ucap Ketut di kantornya, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Kamis Pagi, Maqdir Ismail Bakal Penuhi Panggilan Kejagung dan Serahkan Uang Rp 27 Miliar
Menurut Ketut, dari total 12 saksi, hanya lima yang memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
Lima saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan yaitu BP selaku Direktur PT Multi Trans Data, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
Lalu, AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kemudian, HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
”DU selaku pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai,” kata Ketut.
Menurut Ketut, kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka Muhammad Yusrizki dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Windy Purnama.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap dia.
Baca juga: Kejagung Tunggu Maqdir Ismail Datang Klarifikasi soal Uang Rp 27 M
Diberitakan sebelumnya, Maqdir Ismail mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terkait klarifikasi soal pengembalian uang Rp 27 miliar yang disebut terkait kasus BTS 4G Bakti.
Maqdir juga mengaku siap untuk membawa uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7/2023) pagi.
"Saya akan berusaha untuk datang pagi," ujar Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Ia juga akan membawa uang tunai berupa dollar Amerika Serikat (AS) yang setara dengan Rp 27 miliar yang diterima dari pihak swasta di kantornya pada Selasa (4/7/2023) pagi.
"Mereka (Kejaksaan Agung) enggak mau terima saya mau transfer, insya Allah (tunai)," kata kuasa hukum Irwan Hermawan itu.
Sedianya, Maqdir Ismail dijadwalkan diklarifikasi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hari ini.