Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maqdir Ismail Minta Kejagung Tunda Klarifikasi soal Uang Rp 27 M di Kasus BTS

Kompas.com - 08/07/2023, 10:04 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan, Maqdir Ismail bakal menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menunda agenda klatifikasi pada Kamis (13/7/2023).

Adapun Maqdir Ismail dipanggil oleh Kejagung pada Senin (10/7/2023) pukul 09.00 di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar.

Penundaan klarifikasi dilakukan lantaran dia bakal menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan di waktu yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Maqdir Ismail Siap Bawa Rp 27 M yang Diduga Terkait Kasus BTS ke Kejagung

Sebagai informasi, Maqdir Ismail merupakan pengacara Hasbi Hasan dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Betul, saya akan kirim surat minta penundaan," kata Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2023).

Terkait pemanggilan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, Maqdir Ismail akan diklarifikasi terkait adanya informasi soal pengembalian uang.

Hal ini dilakukan setelah pengacara Irwan Hermawan itu mengungkapkan kepada media perihal adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat.

Baca juga: Janggal, Sejumlah Nama Politisi Hilang dari Dokumen Kasus Korupsi BTS 4G

"Maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," kata Ketut Jumat pagi.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga akan meminta Maqdir untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar yang disebut dikembalikan kepadanya.

"Untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," imbuhnya.

Kuasa Hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan itu mengungkap, ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya, Selasa (4/7/2023) pagi.

Pemberian uang itu sebelumnya terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan saat proses penyidikan di Kejagung.

Baca juga: Johnny G Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan: Ungkit Arahan Jokowi dan Bantah Terima Uang

Uang itu diserahkan Irwan kepada seseorang yang disebut sebagai pihak "Z" sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” kata Maqdir Ismail saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa sore.

Sejak awal proses penyelidikan dilakukan Kejagung, kata dia, ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum, yang bisa membantu agar perkara yang ditangani tidak meluas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com