Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DIM RUU Kesehatan: Praktik Nakes Cukup Punya STR dan Sertifikat Kompetensi, Tak Perlu Surat Sehat-Rekomendasi

Kompas.com - 09/05/2023, 15:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) Omnibus Law terus digarap.

Baru-baru ini, pemerintah diwakili Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut ke Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (5/5/2023).

DIM itu memuat perubahan aturan dari sedikitnya sepuluh undang-undang terkait kesehatan, di antaranya ketentuan tentang surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).

Baca juga: Demo Tolak RUU Kesehatan dan Potensi Melemahnya Perlindungan Nakes

Sebelumnya, perihal STR diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

“Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi,” demikian bunyi Pasal 1 angka 10 UU Nomor 36 Tahun 2014.

Adapun menurut UU yang sama, registrasi yang dimaksud ialah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.

Sementara, surat izin praktik atau SIP ialah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Pastikan Layanan Faskes Terpenuhi Selama Aksi Tolak RUU Kesehatan

Dalam UU Tenaga Kesehatan khususnya Pasal 44 dikatakan, STR wajib dimiliki oleh setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik.

Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang hendak praktik harus memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan sertifikat kompetensi.

Syarat lainnya, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental serta memiliki surat pernyataan telah megucapkan sumpah/janji profesi.

Namun, syarat itu diubah dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Dalam Pasal 245 DIM RUU, surat keterangan sehat fisik dan mental serta surat pernyataan telah megucapkan sumpah/janji profesi tak lagi jadi syarat bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang hendak menjalankan praktik.

Baca juga: Soal RUU Kesehatan, DPR: Tidak Ada Liberalisasi Kesehatan dan Kriminalisasi Paramedis

Sehingga, syarat tenaga kesehatan dan tenaga medis yang hendak praktik hanya meliputi STR yang kini diterbitkan oleh lembaga atas nama menteri, ijazah pendidikan di bidang kesehatan, dan sertifikat kompetensi.

Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi Pasal 44 UU Tenaga Kesehatan:

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.

(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com