(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Kemenkes Usul Surat Tanda Registrasi Nakes Berlaku Seumur Hidup
Sementara, berikut bunyi Pasal 245 DIM RUU Kesehatan:
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga atas nama Menteri, setelah memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:
Baca juga: Kemenkes: Tidak Benar RUU Kesehatan Menghilangkan Perlindungan untuk Nakes
Tak hanya itu, DIM RUU Kesehatan juga menghapus rekomendasi organisasi profesi sebagai syarat bagi tenaga kesehatan untuk mendapatkan surat izin praktik atau SIP yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 46 UU tentang Tenaga Kesehatan.
Berikut bunyi Pasal 46 UU Tenaga Kesehatan:
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP.
(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/ kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
(4) Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tenaga Kesehatan harus memiliki;
Baca juga: Lindungi Nakes dari Perundungan, Kemenkes Usul Pasal “Anti-bullying” Masuk RUU Kesehatan
Lalu, di bawah ini bunyi Pasal 249 DIM RUU Kesehatan:
(1) Untuk mendapatkan SIP sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 248 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus memiliki;
Pemerintah berlasan, adanya persyaratan rekomendasi organisasi profesi berpotensi menambah birokrasi dan menghambat kewenangan pemerintah daerah untuk menerbitkan SIP. Di sisi lain, terdapat kebutuhan akan tenaga kesehatan pada daerah tersebut.
Penghapusan surat keterangan sehat fisik dan mental serta rekomendasi organisasi profesi sebagai syarat praktik tenaga kesehatan ini menjadi salah satu poin yang dikritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap RUU Kesehatan.
IDI menilai, surat keterangan sehat dan rekomendasi organisasi profesi masih dibutuhkan untuk memastikan kesehatan dan kompetensi tenaga medis.