Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DIM RUU Kesehatan: Praktik Nakes Cukup Punya STR dan Sertifikat Kompetensi, Tak Perlu Surat Sehat-Rekomendasi

Kompas.com - 09/05/2023, 15:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
  • memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
  • memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
  • memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
  • membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Kemenkes Usul Surat Tanda Registrasi Nakes Berlaku Seumur Hidup

Sementara, berikut bunyi Pasal 245 DIM RUU Kesehatan:

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.

(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga atas nama Menteri, setelah memenuhi persyaratan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:

  • memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan/atau sertifikat profesi; dan
  • memiliki sertifikat kompetensi.

Baca juga: Kemenkes: Tidak Benar RUU Kesehatan Menghilangkan Perlindungan untuk Nakes

Tak hanya itu, DIM RUU Kesehatan juga menghapus rekomendasi organisasi profesi sebagai syarat bagi tenaga kesehatan untuk mendapatkan surat izin praktik atau SIP yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 46 UU tentang Tenaga Kesehatan.

Berikut bunyi Pasal 46 UU Tenaga Kesehatan:

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP.

(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/ kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.

(4) Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tenaga Kesehatan harus memiliki;

  • STR yang masih berlaku;
  • Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan
  • Tempat praktik

Baca juga: Lindungi Nakes dari Perundungan, Kemenkes Usul Pasal “Anti-bullying” Masuk RUU Kesehatan

Lalu, di bawah ini bunyi Pasal 249 DIM RUU Kesehatan:
(1) Untuk mendapatkan SIP sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 248 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus memiliki;

  • STR;
  • Tempat praktik

Pemerintah berlasan, adanya persyaratan rekomendasi organisasi profesi berpotensi menambah birokrasi dan menghambat kewenangan pemerintah daerah untuk menerbitkan SIP. Di sisi lain, terdapat kebutuhan akan tenaga kesehatan pada daerah tersebut.

Penghapusan surat keterangan sehat fisik dan mental serta rekomendasi organisasi profesi sebagai syarat praktik tenaga kesehatan ini menjadi salah satu poin yang dikritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap RUU Kesehatan.

IDI menilai, surat keterangan sehat dan rekomendasi organisasi profesi masih dibutuhkan untuk memastikan kesehatan dan kompetensi tenaga medis.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com