JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa pandemi Covid-19 masih ada.
Hal ini menyusul pencabutan status kedaruratan Covid-19 oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
"Jadi pencabutan status kedaruratan ya, bukan pencabutan Covid-19 sebagai pandemi. Didasari oleh data global yang menunjukkan adanya penurunan," ujar Juru Bicara Kemenkes Muhammad Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/5/2023).
Baca juga: WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Pemerintah Fokus Perkuat Sistem Kesehatan
Penurunan yang dimaksud meliputi empat hal, yakni penurunan kasus kematian, penurunan kasus positif Covid-19 yang masuk ke rumah sakit dan juga ICU, lalu varian baru Covid-19 yang muncul itu tidak berpengaruh kepada peningkatan keparahan serta semakin tingginya kekebalan masyarakat baik dari vaksinasi maupun dari infeksi yang dialami.
"Jadi ada empat parameter yang jadi pertimbangan WHO. Namun, dihentikannya status emergency ini tak berarti Covid-19 bukan lagi ancaman global. (Covid-19) masih ada, jadi Covid masih ada," ujar Syahril.
"Tetapi saat ini direkomendasikan untuk melakukan upaya transisi dari fase emergency. Jadi seluruh dunia direkomendasikan oleh WHO melakukan transisi dari pandemi ke endemi. Dari emergency ke fase tak emergency lagi," kata dia.
Artinya, menurut Syahril, baik setiap negara atau masyarakat global harus bisa hidup dengan Covid-19, yakni dengan mengintegrasikan upaya pencegahan dan pengendalian dalam program rutin yang ada selama ini baik surveilans maupun vaksinasi rutin.
"Jadi tak lagi dianggap darurat tetapi ini kita integrasikan dengan program pencegahan dan pengendalian yang selama ini kita jalankan," ujar dia.
Baca juga: Setelah 1.221 Hari Kedaruratan Covid-19...
Sebelumnya diberitakan, WHO secara resmi mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19, Jumat (5/5/2023).
Meski demikian, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.
Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.
Namun, pencabutan secara resmi status Covid-19 sebagai "darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional" oleh WHO adalah momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
Sebab, selama kurang lebih tiga tahun, masyarakat dunia mengalami kesulitan dalam menjalani pembatasan aktivitas karena status darurat Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.