Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DIM RUU Kesehatan: Praktik Nakes Cukup Punya STR dan Sertifikat Kompetensi, Tak Perlu Surat Sehat-Rekomendasi

Kompas.com - 09/05/2023, 15:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) Omnibus Law terus digarap.

Baru-baru ini, pemerintah diwakili Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut ke Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (5/5/2023).

DIM itu memuat perubahan aturan dari sedikitnya sepuluh undang-undang terkait kesehatan, di antaranya ketentuan tentang surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).

Baca juga: Demo Tolak RUU Kesehatan dan Potensi Melemahnya Perlindungan Nakes

Sebelumnya, perihal STR diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

“Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi,” demikian bunyi Pasal 1 angka 10 UU Nomor 36 Tahun 2014.

Adapun menurut UU yang sama, registrasi yang dimaksud ialah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.

Sementara, surat izin praktik atau SIP ialah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Pastikan Layanan Faskes Terpenuhi Selama Aksi Tolak RUU Kesehatan

Dalam UU Tenaga Kesehatan khususnya Pasal 44 dikatakan, STR wajib dimiliki oleh setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik.

Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang hendak praktik harus memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan sertifikat kompetensi.

Syarat lainnya, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental serta memiliki surat pernyataan telah megucapkan sumpah/janji profesi.

Namun, syarat itu diubah dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Dalam Pasal 245 DIM RUU, surat keterangan sehat fisik dan mental serta surat pernyataan telah megucapkan sumpah/janji profesi tak lagi jadi syarat bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang hendak menjalankan praktik.

Baca juga: Soal RUU Kesehatan, DPR: Tidak Ada Liberalisasi Kesehatan dan Kriminalisasi Paramedis

Sehingga, syarat tenaga kesehatan dan tenaga medis yang hendak praktik hanya meliputi STR yang kini diterbitkan oleh lembaga atas nama menteri, ijazah pendidikan di bidang kesehatan, dan sertifikat kompetensi.

Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi Pasal 44 UU Tenaga Kesehatan:

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.

(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
  • memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
  • memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
  • memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
  • membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Kemenkes Usul Surat Tanda Registrasi Nakes Berlaku Seumur Hidup

Sementara, berikut bunyi Pasal 245 DIM RUU Kesehatan:

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.

(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga atas nama Menteri, setelah memenuhi persyaratan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:

  • memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan/atau sertifikat profesi; dan
  • memiliki sertifikat kompetensi.

Baca juga: Kemenkes: Tidak Benar RUU Kesehatan Menghilangkan Perlindungan untuk Nakes

Tak hanya itu, DIM RUU Kesehatan juga menghapus rekomendasi organisasi profesi sebagai syarat bagi tenaga kesehatan untuk mendapatkan surat izin praktik atau SIP yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 46 UU tentang Tenaga Kesehatan.

Berikut bunyi Pasal 46 UU Tenaga Kesehatan:

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP.

(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/ kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.

(4) Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tenaga Kesehatan harus memiliki;

  • STR yang masih berlaku;
  • Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan
  • Tempat praktik

Baca juga: Lindungi Nakes dari Perundungan, Kemenkes Usul Pasal “Anti-bullying” Masuk RUU Kesehatan

Lalu, di bawah ini bunyi Pasal 249 DIM RUU Kesehatan:
(1) Untuk mendapatkan SIP sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 248 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus memiliki;

  • STR;
  • Tempat praktik

Pemerintah berlasan, adanya persyaratan rekomendasi organisasi profesi berpotensi menambah birokrasi dan menghambat kewenangan pemerintah daerah untuk menerbitkan SIP. Di sisi lain, terdapat kebutuhan akan tenaga kesehatan pada daerah tersebut.

Penghapusan surat keterangan sehat fisik dan mental serta rekomendasi organisasi profesi sebagai syarat praktik tenaga kesehatan ini menjadi salah satu poin yang dikritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap RUU Kesehatan.

IDI menilai, surat keterangan sehat dan rekomendasi organisasi profesi masih dibutuhkan untuk memastikan kesehatan dan kompetensi tenaga medis.

“Tanpa surat keterangan sehat, bagaimana diketahui status kesehatan fisik dan mental tenaga kesehatan yang akan praktik?” tulis anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (PP IAKMI) Iqbal Mochtar, dilansir dari siaran pers IDI.

“Tanpa rekomendasi organisasi profesi, bagaimana mengetahui tenaga kesehatan tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran administrasi, etik dan moral?” lanjut Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah itu.

Baca juga: 17 Organisasi Nakes Bela Menkes dari Somasi, Bakal Beri Bukti Pengurusan STR dan SIP Mahal

Adapun RUU Kesehatan Omnibus Law sedikitnya melebur 10 undang-undang, di antaranya UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kemudian, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, hingga kini pihaknya telah merangkum 3.020 DIM dari total 478 pasal yang ada pada RUU Kesehatan.

Baca juga: Biaya Fantastis STR Disebut Capai Ratusan Miliar Rupiah, Forum Dokter Somasi Menkes

“Sebanyak 1.037 DIM bersifat tetap, dalam arti mengonfirmasi dari DPR, 399 ada perubahan redaksional dan 1.584 ada perubahan substansi. Selain batang tubuh, kami memiliki penjelasan ada 1.488 DIM, 609 tetap, 14 DIM perubahan redaksional, dan 865 perubahan substansi," jelas Budi.

Penolakan terhadap RUU Kesehatan ini telah disuarakan oleh berbagai kalangan sejak lama. Bahkan, pada Senin (8/5/2023) kemarin, sejumlah organisasi profesi kesehatan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta untuk menolak RUU tersebut.

Selain sejumlah pasalnya dinilai bermasalah, RUU Kesehatan juga dianggap tidak urgen. Pembahasan aturan tersebut juga dipandang terburu-buru dan tak melibatkan seluruh kalangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com