Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Imbau Rafael Alun Trisambodo Tak Kabur ke Luar Negeri

Kompas.com - 20/03/2023, 19:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo tidak melarikan diri ke luar negeri.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi isu yang beredar di media sosial bahwa Rafael akan melarikan diri.

Asep pun mengingatkan Rafael agar menghadapi proses hukum yang berjalan di KPK dan tak kabur.

“Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya,” kata Asep saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Teman Rafael Alun, Dewas Diminta Terus Pantau

Asep mengatakan, saat ini proses hukum Rafael Alun masih berada di tahap penyelidikan. Pihaknya pun berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut.

Akan tetapi KPK belum melakukan upaya pencegahan terhadap Rafael. Dia menjelaskan, KPK baru akan mengajukan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ketika perkara ini sudah naik ke penyidikan.

“Nanti setelah naik penyidikan kita akan lakukan pencegahan,” ujar Asep.

Asep memahami bahwa masyarakat saat ini menunggu perkembangan penanganan kasus Rafael. Ia pun meminta publik mendoakan dan memberikan dukungan kepada KPK agar perkara ini bisa dituntaskan.

“Mohon didoakan dan disupport terus kepada kami,” tutur Asep.

Baca juga: Soal Temuan “Safe Deposit Box” Rafael Alun, Abraham Samad: Pintu Masuk untuk KPK Terbuka

Sebelumnya, KPK mengumumkan kasus Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan. Tindakan itu dilakukan setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengklarifikasi harta kekayaannya.

Harta Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Publik kemudian ramai-ramai menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar. Jumlah itu dinilai tidak wajar karena Rafael hanya pejabat eselon III.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analaisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi tak wajar Rafael. Ia diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk menyamarkan kekayaan.

PPATK kemudian memblokir lebih dari 40 rekening Rafael, keluarganya, dan sejumlah pihak yang terlibat. Termasuk di antaranya adalah konsultan pajak yang diduga menjadi nominee. PPATK menduga konsultan pajak tersebut melarikan diri ke luar negeri.

Baca juga: Mantan Kepala PPATK Nilai Ada Dua Faktor yang Bikin KPK Belum Usut TPPU Rafael Alun

Belakangan, PPATK memblokir safe deposit box (SDB) di salah satu bank BUMN milik Rafael yang berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing. PPATK pun menduga uang tersebut berasal dari suap.

“Valuta asing. Kan (PPATK) menduga (uang bersumber dari suap),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com