JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, menilai pintu bagi KPK untuk menyelidiki tindak pidana kasus korupsi terbuka lebar setelah temuan safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak.
“Pintu masuk itu sudah terbuka. Kan yang susah itu tidak ada pintu masuknya. Ini sudah ada pintu masuknya, ya tinggal kemauan,” ujar Abraham Samad dalam acara GASPOL! Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: GASPOL! Hari Ini: Usut Tuntas Safe Deposit Box Rp 37 Miliar Milik Rafael Alun
Dalam Undang-Undang KPK, sebut Samad, lembaga antirasuah itu bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pindak pidana korupsi.
“Karena ingat, kalau UU KPK itu ketika di tahap penyelidikan itu sudah bisa melakukan hal-hal yang aparat penegak hukum lain tidak bisa melakukan Jadi lebih banyak yang bisa dilakukan ke mana-mana,” kata Samad.
Oleh karena itu, dia mengatakan, tinggal menunggu kemauan KPK untuk membuka kasus dugaan korupsi tersebut.
Samad mencontohkan kasus Bank Century pada 2008. Saat itu, ia menerima laporan transaksi janggal dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011 Yunus Husein.
“Seingat saya dulu yang Pak Yunus bawa itu (kasus) Century, yang kasus-kasus besar dulu. Ada beberapa gelondongan nama yang dimasukkan dalam transaksi yang mencurigakan,” kata Samad.
Baca juga: KPK Ulik Kronologi Istri Wahono Saputro Tanam Saham Bareng Istri Rafael Alun di Minahasa Utara
Hingga pada akhirnya, kasus skandal Bank Century itu menjerat puluhan tersangka.
“Jadi menurut saya, intinya ada enggak kemauan KPK membuka,” kata Samad.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan kronologi ditemukannya uang diduga hasil suap sebesar Rp 37 miliar milik Rafael Alun yang disimpan di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta miliknya.
Baca juga: Mantan Kepala PPATK Nilai Ada Dua Faktor yang Bikin KPK Belum Usut TPPU Rafael Alun
Mahfud mengatakan sebelumnya Rafael sudah bolak-balik ke berbagai safe deposit box. Pada suatu hari, kata Mahfud, Rafael datang ke bank untuk membuka kotak penyimpanan harta tersebut. Saat itu lah, menurut Mahfud, PPATK langsung memblokir safe deposit box milik Rafael.
"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya. Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
"Dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, ini diblokir, lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa tidak ini dibongkar? Bongkar. Isinya ketemu itu satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dollar AS," papar dia.
Mahfud juga mengeklaim bahwa uang diduga hasil suap di safe deposit box Rafael tak diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa tindakan Rafael merupakan modus pencucian uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.