Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/03/2023, 15:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, menilai pintu bagi KPK untuk menyelidiki tindak pidana kasus korupsi terbuka lebar setelah temuan safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak.

“Pintu masuk itu sudah terbuka. Kan yang susah itu tidak ada pintu masuknya. Ini sudah ada pintu masuknya, ya tinggal kemauan,” ujar Abraham Samad dalam acara GASPOL! Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: GASPOL! Hari Ini: Usut Tuntas Safe Deposit Box Rp 37 Miliar Milik Rafael Alun

Dalam Undang-Undang KPK, sebut Samad, lembaga antirasuah itu bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pindak pidana korupsi.

“Karena ingat, kalau UU KPK itu ketika di tahap penyelidikan itu sudah bisa melakukan hal-hal yang aparat penegak hukum lain tidak bisa melakukan Jadi lebih banyak yang bisa dilakukan ke mana-mana,” kata Samad.

Oleh karena itu, dia mengatakan, tinggal menunggu kemauan KPK untuk membuka kasus dugaan korupsi tersebut.

Samad mencontohkan kasus Bank Century pada 2008. Saat itu, ia menerima laporan transaksi janggal dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011 Yunus Husein.

“Seingat saya dulu yang Pak Yunus bawa itu (kasus) Century, yang kasus-kasus besar dulu. Ada beberapa gelondongan nama yang dimasukkan dalam transaksi yang mencurigakan,” kata Samad.

Baca juga: KPK Ulik Kronologi Istri Wahono Saputro Tanam Saham Bareng Istri Rafael Alun di Minahasa Utara

Hingga pada akhirnya, kasus skandal Bank Century itu menjerat puluhan tersangka.

“Jadi menurut saya, intinya ada enggak kemauan KPK membuka,” kata Samad.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan kronologi ditemukannya uang diduga hasil suap sebesar Rp 37 miliar milik Rafael Alun yang disimpan di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta miliknya.

Baca juga: Mantan Kepala PPATK Nilai Ada Dua Faktor yang Bikin KPK Belum Usut TPPU Rafael Alun

Mahfud mengatakan sebelumnya Rafael sudah bolak-balik ke berbagai safe deposit box. Pada suatu hari, kata Mahfud, Rafael datang ke bank untuk membuka kotak penyimpanan harta tersebut. Saat itu lah, menurut Mahfud, PPATK langsung memblokir safe deposit box milik Rafael.

"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya. Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"Dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, ini diblokir, lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa tidak ini dibongkar? Bongkar. Isinya ketemu itu satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dollar AS," papar dia.

Mahfud juga mengeklaim bahwa uang diduga hasil suap di safe deposit box Rafael tak diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa tindakan Rafael merupakan modus pencucian uang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jokowi Disarankan Bersih-bersih Seluruh Kementerian-Lembaga

Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jokowi Disarankan Bersih-bersih Seluruh Kementerian-Lembaga

Nasional
Kasus Satelit Kemenhan, Eks Menkominfo Rudiantara Jadi Saksi Pekan Depan

Kasus Satelit Kemenhan, Eks Menkominfo Rudiantara Jadi Saksi Pekan Depan

Nasional
Saksi Sebut Eks Menkominfo Rudiantara Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan

Saksi Sebut Eks Menkominfo Rudiantara Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan

Nasional
Jokowi: Pasar Induk Baik untuk Kontrol Stok Beras

Jokowi: Pasar Induk Baik untuk Kontrol Stok Beras

Nasional
Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Nasional
Tanggapi Bambang Pacul Soal RUU Perampasan Aset, Fahri Sebut Ketum Parpol Tak Boleh 'Ganggu' Anggota DPR

Tanggapi Bambang Pacul Soal RUU Perampasan Aset, Fahri Sebut Ketum Parpol Tak Boleh "Ganggu" Anggota DPR

Nasional
Timnas U-20 Kecewa soal Piala Dunia U20, Wapres: Masih Ada Hari Esok

Timnas U-20 Kecewa soal Piala Dunia U20, Wapres: Masih Ada Hari Esok

Nasional
Moeldoko Sebut Surpres Pembahasan RUU PPRT Segera Dikirim ke DPR

Moeldoko Sebut Surpres Pembahasan RUU PPRT Segera Dikirim ke DPR

Nasional
Jokowi Puji PT Vale Indonesia yang Perpanjangan Kontraknya Ditolak 3 Gubernur

Jokowi Puji PT Vale Indonesia yang Perpanjangan Kontraknya Ditolak 3 Gubernur

Nasional
Survei PolMark: Ganjar 22,8 Persen, Prabowo 17,4 Persen, Anies 13,9 Persen

Survei PolMark: Ganjar 22,8 Persen, Prabowo 17,4 Persen, Anies 13,9 Persen

Nasional
Apa Itu Markus dan Contoh Kasusnya

Apa Itu Markus dan Contoh Kasusnya

Nasional
DKPP Sanksi Ketua KPU karena Dinilai Langgar Prinsip Adil, Akuntabel, dan Profesional

DKPP Sanksi Ketua KPU karena Dinilai Langgar Prinsip Adil, Akuntabel, dan Profesional

Nasional
Apa Itu TPPU dan Contohnya

Apa Itu TPPU dan Contohnya

Nasional
Sanggah Pengurusan SIP Mahal, PDGI: Tak Lebih dari Rp 5 Juta

Sanggah Pengurusan SIP Mahal, PDGI: Tak Lebih dari Rp 5 Juta

Nasional
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Soal 'Sistem Proporsional Tertutup'

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Soal "Sistem Proporsional Tertutup"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke