JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta terus memantau penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo mengingat adanya potensi konflik kepentingan karena eks pejabat pajak itu teman satu angkatan Alexander Marwata.
Alex merupakan Wakil Ketua KPK. Ia dan Rafael angkatan 1986 saat menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
“Dewan Pengawas memang harus memantau terus terkait proses-prosesnya,” kata Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Menurut Boyamin, masyarakat saat ini tengah menunggu kelanjutan proses hukum perkara Rafael di KPK.
Publik sangat berharap lembaga antirasuah segera meningkatkan perkara Rafael ke tingkat penyidikan jika dua alat bukti telah ditemukan dan sudah yakin terhadap unsur pidananya.
“Dan segera membawa ke pengadilan. Di sini peran dewan pengawas untuk memantau karena ini ada sesuatu yang berbeda dari biasanya,” ujar Boyamin.
Boyamin menilai, Alex tidak cukup hanya menyampaikan declare bahwa dirinya mengenal baik Rafael dalam rapat di KPK.
Ia menyarankan Alex tidak mengikuti sama sekali rapat-rapat hingga gelar perkara kasus Rafael Alun.
Menurut dia, tidak mungkin Alex tidak terpengaruh oleh hubungannya dengan Rafael. Sebab, keduanya berteman akrab.
“Apapun pasti terpengaruh, secara psikologis pasti terpengaruh. Itu omong kosong kalau tidak terpengaruh karena kenal akrab,” tutur Boyamin.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Alex mendeklarasikan secara terbuka kepada pimpinan lain dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai potensi benturan kepentingan dalam penanganan perkara Rafael.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan informasi dari sejumlah pihak, keduanya masih satu angkatan di STAN.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Disebut sebagai Anggota Geng Lama di Ditjen Pajak yang Masih Beraksi
Latar belakang Alex dan Rafael berpeluang mempengaruhi pernyataan maupun keputusan yang disampaikan Alex sebagai pimpinan KPK.
Kondisi tersebut, kata Kurnia, membuat Alex harus menyatakan secara terbuka mengenai potensi benturan kepentingannya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 tahun 2019.
Baca juga: Kenal Baik Rafael Alun, Wakil Ketua KPK Bantah Ada Konflik Kepentingan
“Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas,” ujar Kurnia.
Adapun, Alex mengaku telah declare dalam rapat di KPK bahwa dirinya mengenal baik Rafael.
Ia membantah terdapat konflik kepentingan dan tidak memiliki hubungan bisnis dengan Rafael.
Selain itu, Alex juga memastikan pimpinan tidak akan mencampuri tugas-tugas tim penyelidik dan penyidik KPK.
“Penyelidik atau penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.