Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Substansi Putusan MK Disebut Hanya Butuh 49 Menit

Kompas.com - 09/02/2023, 14:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, Zico Leonard Diagardo Simanjuntak, menyebutkan bahwa diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 jam, tepatnya 49 menit.

Hal itu ia sampaikan kepada wartawan setelah diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (9/2/2023), terkait diubahnya substansi putusan perkara yang menyangkut pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto tersebut.

Zico merupakan penggugat dalam perkara itu dan ia pula yang menemukan perubahan substansi putusan pertama kali.

"Jadi ada beberapa hal dibicarakan di MKMK, salah satunya adalah kejadiannya itu sangat cepat," kata Zico kepada awak media.

Baca juga: 2 Hakim MK Diduga Dalang Perubahan Substansi Putusan soal Pencopotan Aswanto

"Putusannya itu dibacakan 16.03 WIB, tanggal 23 November. Jadi pada saat putusan dibacakan dengan kata 'dengan demikian' itu selesai di 16.03. Sementara, saya diberikan salinan yang sudah diubah di 16.52, jadi 49 menit itu sudah terjadi," jelasnya.

Ia juga membawa bukti print out chat WhatsApp dari akun resmi MK yang menunjukkan bahwa salinan tersebut ia terima pukul 16.52, dengan redaksional yang berbeda frasa dengan putusan yang dibacakan hakim Saldi Isra di ruang sidang sebelumnya.

"Tidak mungkin dalam waktu yang sangat singkat itu, kurang dari 49 menit, dia bisa melakukan perubahan dengan sangat cepat, karena kan ada 2 file yang diubah," ujar Zico.

"Dengan kronologis waktu yang sangat cepat ini berarti ada koordinasi, ada mastermind. Saya sebutkan bahwa, berarti ada satu (pelaku) yang mengubah dan ada satu yang memberi tahu isi putusannya supaya diubah," tutur dia.

Baca juga: 3 Anggota Majelis Kehormatan MK Resmi Dilantik, Bakal Bongkar Dugaan Pengubahan Putusan Uji Materi UU MK

Kepada MKMK, ia mengaku telah menyampaikan kecurigaannya kepada 2 orang hakim konstitusi sebagai dalang di balik diubahnya substansi putusan tersebut.

"Kenapa saya curiga kepada orang-orang ini, oarena mereka memiliki akses paling dekat kepada pegawai. Mereka lebih dekat kepada pegawai dibandingkan hakim-hakim yang lain," tegas Zico.

Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan menyangkut pencopotan Aswanto ini hanya melibatkan 2 kata, namun dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.

Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian..." menjadi "ke depan...".

Secara utuh, menurut Zico, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”

Baca juga: Soal Pemberhentian Hakim Aswanto, MK: Di Luar UU MK Dinyatakan Inkonstitusional

Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”

Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.


Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.

Untuk diketahui, MK membentuk MKMK pada 30 Januari 2023 guna mengusut dugaan pengubahan putusan nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji materiil UU MK.

MKMK terdiri dari 3 orang anggota. Eks hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.

Zico sebelumnya juga sudah melaporkan 9 hakim konstitusi ke Polda Metro Jaya karena perkara yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com