Hal itu ia sampaikan kepada wartawan setelah diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (9/2/2023), terkait diubahnya substansi putusan perkara yang menyangkut pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto tersebut.
Zico merupakan penggugat dalam perkara itu dan ia pula yang menemukan perubahan substansi putusan pertama kali.
"Jadi ada beberapa hal dibicarakan di MKMK, salah satunya adalah kejadiannya itu sangat cepat," kata Zico kepada awak media.
"Putusannya itu dibacakan 16.03 WIB, tanggal 23 November. Jadi pada saat putusan dibacakan dengan kata 'dengan demikian' itu selesai di 16.03. Sementara, saya diberikan salinan yang sudah diubah di 16.52, jadi 49 menit itu sudah terjadi," jelasnya.
Ia juga membawa bukti print out chat WhatsApp dari akun resmi MK yang menunjukkan bahwa salinan tersebut ia terima pukul 16.52, dengan redaksional yang berbeda frasa dengan putusan yang dibacakan hakim Saldi Isra di ruang sidang sebelumnya.
"Tidak mungkin dalam waktu yang sangat singkat itu, kurang dari 49 menit, dia bisa melakukan perubahan dengan sangat cepat, karena kan ada 2 file yang diubah," ujar Zico.
"Dengan kronologis waktu yang sangat cepat ini berarti ada koordinasi, ada mastermind. Saya sebutkan bahwa, berarti ada satu (pelaku) yang mengubah dan ada satu yang memberi tahu isi putusannya supaya diubah," tutur dia.
Kepada MKMK, ia mengaku telah menyampaikan kecurigaannya kepada 2 orang hakim konstitusi sebagai dalang di balik diubahnya substansi putusan tersebut.
"Kenapa saya curiga kepada orang-orang ini, oarena mereka memiliki akses paling dekat kepada pegawai. Mereka lebih dekat kepada pegawai dibandingkan hakim-hakim yang lain," tegas Zico.
Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan menyangkut pencopotan Aswanto ini hanya melibatkan 2 kata, namun dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.
Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian..." menjadi "ke depan...".
Secara utuh, menurut Zico, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.
Untuk diketahui, MK membentuk MKMK pada 30 Januari 2023 guna mengusut dugaan pengubahan putusan nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji materiil UU MK.
MKMK terdiri dari 3 orang anggota. Eks hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.
Zico sebelumnya juga sudah melaporkan 9 hakim konstitusi ke Polda Metro Jaya karena perkara yang sama.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/09/14574181/perubahan-substansi-putusan-mk-disebut-hanya-butuh-49-menit