SERING terkesan berlebihan, pers menghendaki kebebasan tak berujung. Kebebasan punya batas, ia akan berujung, betapapun panjang rentang waktu yang dimilikinya. Kalaupun dalam pers bahwa kebebasan itu berlanjut, ia tetap dibatasi oleh tanggung jawab.
Saat menerima kedatangan ketua dan anggota Dewan Pers periode 2022-2025 di Istana Merdeka, Jakarta, pada 6 Februari 2023, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip dan etika jurnalistik.
"Jadi kalau cuma bebas sebebas-bebasnya tanpa tanggung jawab, banyak yang akan dirugikan apalagi menjelang pemilu,” ujar Presiden Joko Widodo.
Dan kerugian itu: kita bakal menemui sebuah bangsa yang menyimpan taufan perpecahan, dan sekaligus halilintar kebencian. Kerugian semacam ini akibat kejahatan.
Sebab itu, “Kejahatan adalah yang membuat perpecahan," kata Aldous Huxley (1894-1963), penulis dari Inggris. Bila begitu, pers menjadi antagonis.
Memburu “kebebasan” dalam hal ini mencoba mencari makna sebagai kontrol sosial, bukan berarti pers pada dirinya lekat kemuliaan hingga perbuatannya adalah perbuatan baik.
Pers dalam kesejatiannya lebih bernilai bila kebebasannya terbelenggu demi kebebasan bangsa dan negara.
Maka apalah artinya pers bebas bila bangsa dan negara begitu tangkas menggencet nilai-nilai dasar demokrasi, mencekik supremasi hukum, meminggirkan hak asasi manusia, serta menghardik kebinnekaan.
Kebebasan yang dimiliki pers dalam keadaan semacam ini, seumpama “orang baik yang mendiamkan terjadinya kejahatan.”
Pers, sebagaimana diingatkan oleh filsuf Thomas Jefferson (1743-1826) –yang juga Presiden ke-3 Amerika Serikat—“adalah instrumen paling baik dalam pencerahan dan meningkatkan kualitas manusia sebagai makhluk rasional, moral, dan sosial."
Pers yang semacam ini sudah makrifat terhadap kebebasan, ia telah bebas dan dengan kebebasannya ia bertanggung jawab kepada warga negera, masyarakat, atau publik.
Untuk itu, “Kebebasan pers berguna bukan hanya bagi media tetapi juga bagi publik. Dengan kebebebasan pers, publik bisa mendapatkan informasi yang terpercaya bangsa dan negara” (Mengelola Kebebasan Pers, penyunting Lukas Luwarso, 2008).
Berpijak dari sini, yang sebetulnya menginginkan pers bebas adalah publik yang telah punya kebebasan berpikir dan menyuarakan pendapat. Karena pers sudah punya kepasrahan takdir untuk tidak bebas asalkan publik, atau bangsa, mencercap kebebasan.
Jadi diskursus pers bebas demi dirinya adalah pilihan pola pikir yang mahal ongkosnya, melebihi ongkos sosial kebebasan publik atau bangsa.
Dalam sejarahnya, sewaktu masa pemerintahan kolonial Belanda pertengahan abad ke 18, pers nasional pada masa ini membedakan dirinya dengan pers pemerintah kolonial, di mana pers penjajah yang dipergunakan oleh Belanda saat itu adalah sebagai alat untuk mempertahankan hegemoni kekuasaan.