JAKARTA, KOMPAS.com - Sahabat pengadilan atau amicus curiae yang diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat hingga ratusan akademisi lintas keilmuan di Tanah Air untuk terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), dinilai bisa terus disampaikan hingga kasasi.
Hal itu bisa dilakukan jika amicus curiae bagi Richard tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.
“Ya tidak ada salahnya hakim memperhatikan itu dan mempertimbangkan, kalau andaikata tidak diperhatikan oleh hakim pengadilan tingkat pertama, ajukan terus sampai tingkat kasasi,” kata mantan Hakim Agung 2004-2012 Djoko Sarwoko dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (9/2/2023).
Menurut Djoko, amicus curiae terhadap Richard bisa terus diajukan hingga tingkat kasasi dengan harapan hakim pada tingkat yang lebih tinggi bisa melihat perkara itu dengan pikiran terbuka.
Baca juga: LPSK: Kalau Tidak Ada Keterangan Bharada E, Bisa Saja Ferdy Sambo Tak Jadi Pelaku Utama
“Amicus curiae terus ikut dalam proses perkara itu, barangkali nanti ada hakim yang lebih memiliki kebijaksanaan yang tinggi mungkin bisa mempengaruhi dan dikabulkannya. Karena antara hakim tingkat pertama dan tingkat kasasi itu, kalau tingkat kasasi kan lebih terbuka pikirannya," ujar Djoko.
Sebelumnya, sebanyak 122 cendekiawan, termasuk Todung, telah menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023). Mereka memohon keadilan terhadap Bharada E.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Baca juga: Pengacara: Bharada E yang Malah Semangati Kita, Dia Yakin Ada Keadilan Untuknya
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar pekan depan dalam waktu yang berbeda.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).
Sedangkan Richard Eliezer akan menjadi terdakwa yang menjalani sidang vonis terakhir yakni pada Rabu (15/2/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.