Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Gazalba Saleh Sesalkan Hakim Hanya Pertimbangkan Petitum soal Rehabilitasi Nama Baik

Kompas.com - 10/01/2023, 21:13 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim menyesalkan pertimbangan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Haryadi yang hanya melihat petitum rehabilitasi nama baik sebagai dasar memutuskan gugatan tersebut.

Adapun Gazalba Saleh melayangkan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Diterima

Hakim Hariyadi mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari KPK perihal salah satu petitum kubu Gazalba Saleh soal rehabilitasi nama baik. Menurut KPK dalil petitum tersebut prematur lantaran perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif itu masih dalam proses penyidikan.

"Terkait dengan putusan ini, intinya kami dari tim kuasa hukum pemohon Pak Gazalba Saleh mengapresiasi putusan dari Hakim tersebut, namun kami di sisi lain menyayangkan," ujar Dimas saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

"Karena yang menjadi pertimbangan akhirnya tidak diterimanya permohonan kami adalah adanya eksepsi dari termohon terkait dengan prematurnya permohonan kami," jelas dia.

Dimas menjelaskan, satu dari enam poin petitum permohonan yang diajukan adalah terkait rehabilitasi nama baik. Kubu Gazalba Saleh meminta Hakim tunggal praperadilan mengabulkan pemulihan nama baik Hakim Agung nonaktif MA itu.

"Di mana salah satu petitumnya adalah kami meminta untuk memulihkan nama baik, dan di situ majelis hakim berpendapat bahwa dikarenakan perkara ini masih proses penyidikan permohonan kami untuk merehabilitasi hanya dapat dikabulkan apabila sudah dinyatakan dalam pidana, sementara ini masih proses penyidikan," papar Dimas.

Baca juga: Kubu Gazalba Optimistis Gugatan Praperadilan Melawan KPK Diterima

Dimas berpandangan, petitum soal pemulihan nama baik tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh sebab itu, Kubu Gazalba Saleh memasukkan salah satu permohonan rehabilitasi nama baik dalam petitum gugatan tersebut.

Selain itu, tim Kuasa Hukum Hakim Agung nonaktif MA itu juga menyesalkan keputusan Hakim yang tidak mempertimbangkan dalil gugatan lain dalam permohonan tersebut. Padahal, pihaknya telah memiliki bukti adanya cacat prosedural yang dilakukan KPK terkait penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh.

"Sangat disayangkan justru yang dipertimbangkan adalah hal-hal aspek yang tidak menjadi perdebatan dalam persidangan ini ya karena di dalam KUHAP pun tidak dilarang untuk kami sebagai pemohon praperadilan itu untuk memohonkan pemulihan nama baik," kata Dimas.

"Justru itu yang menjadi poin kenapa kami mencantumkan permohonan tersebut tapi sangat disayangkan Hakim berpendapat lain ya tentu kami tetap mengapresiasi putusan hakim tersebut," tuturnya.

Baca juga: Diputus Besok, KPK Optimis Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak PN Jaksel

Hakim Tunggal Haryadi menyatakan, tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan Gazalba Saleh melawan penetapan tersangka oleh KPK. Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima perihal formal gugatan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Haryadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Dalam petitumnya, Gazalba Saleh meminta hakim tunggal praperadilan memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan harkat dan juga martabatnya. Adapun permintaan rehabilitasi diatur dalam Pasal 97 Ayat 3 KUHAP.

Baca juga: Putusan Praperadilan Gazalba Saleh Digelar 10 Januari

“Adapun rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagaimana Pasal 97 ayat (3) KUHAP tersebut yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri dan diputus oleh hakim praperadilan,” papar Hakim Haryadi.

“Oleh karena perkara pemohon tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh termohon dan perkaranya belum dihentikan maka petitum dalil angka 5 tersebut tidak berdasar hukum,” jelas dia.

Atas pertimbangan petitum tersebut, Hakim Haryadi tidak mempertimbangkan dalil lain yang diajukan pihak Gazalba Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com