JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis bahwa praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) akan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun Gazalba Saleh menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan kasasi pidana di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, putusan itu akan dibacakan besok, Selasa (10/1/2023) di PN Jaksel.
"Sekali lagi kami optimistis, hakim akan menolak,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Pengacara Nilai Penetapan Tersangka Gazalba Saleh Cacat Hukum
Ali yakin, hakim tunggal PN Jaksel akan bersikap profesional, meskipun mengadili perkara yang diajukan oleh hakim agung.
Selain itu, dia menambahkan, persidangan tersebut juga digelar secara terbuka, sehingga publik dan awak media bisa memantau, mengontrol, dan mengawasi.
“Saya kira hakim akan profesional melihat dengan jernih, bukti bukti yang sudah ditunjukkan oleh KPK,” ujar Ali.
Menurutnya, sejauh ini KPK telah menghadirkan 111 alat bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan bukti uang.
Selain itu, lembaga antirasuah juga telah menghadirkan tiga orang ahli dari Universitas Airlangga Surabaya dan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
“Semuanya sudah sangat jelas bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara dengan tersangka GS ini telah memenuhi aturan yang berlaku,” tutur Ali.
Baca juga: Kubu Gazalba Saleh Persoalkan Penetapan Tersangka, Ahli: Dua Alat Bukti Cukup
Ali mengatakan, praperadilan hanya menguji aspek formal penetapan tersangka Gazalba Saleh.
Persoalan apakah Gazalba Saleh menerima suap atau tidak, tidak dibahas dalam persidangan tersebut.
“Tapi menguji apakah sah tidaknya, nah sah tidaknya itu apakah kemudian berita acara pemeriksaan nya, menetapkan seorang tersangka dengan dua bukti permulaan yang cukup,” ujar Ali.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.
Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka.
Baca juga: 2 Asisten Gazalba Saleh Mengaku Tak Pernah Tahu Ada Surat dari KPK ke MA