JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengungkapkan rasa bersalahnya kepada keluarga korban.
Ungkapan rasa bersalah tersebut dia sampaikan dalam sidang saat diperiksa sebagai terdakwa, Selasa (10/1/2023).
"Saya menyampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan, yang pertama kepada keluarga korban karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia," ujar Sambo.
Baca juga: Saat Hakim Cecar Ferdy Sambo soal Senjata di Pinggang Brigadir J padahal Sudah Disita
Selain rasa bersalah dia terhadap Yosua dan keluarga, Sambo juga mengungkapkan rasa bersalahnya kepada Richard Eliezer atau Bharada E.
Dia menyebut akan bertanggung jawab atas perintah "hajar" yang diartikan Richard sebagai perintah menembak Yosua.
"Rasa penyesalan dan bersalah kedua saya sampaikan kepada saudara Richard Eliezer karena perintah hajar itu kemudian dilakukan penembakan, itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu," tutur Sambo.
Pernyataan bersalah ketiga, disampaikan untuk istrinya, Putri Candrawathi dan kedua terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Uang Total Rp 2 Miliar untuk Ricky, Kuat, dan Richard
Sambo merasa menyesal karena cerita tembak-menembak yang dia karang menyebabkan ketiga terdakwa terlibat dalam proses hukum.
"Yang ketiga saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan yang dalam pada istri saya, Ricky dan Kuat yang saya harus libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga sehingga mereka harus menjadi terdakwa sekarang," imbuh Sambo.
Ungkapan rasa bersalah berikutnya disampaikan untuk institusi Polri dan Presiden serta masyarakat Indonesia.
"Karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahan saya," ucap Sambo.
Terakhir, Sambo secara khusus meminta maaf dan rasa penyesalannya karena emosinya menyebabkan anak dan istrinya harus menjalani kondisi saat ini.
Dengan nada suara sedikit bergetar, Sambo mengatakan, kesalahannya menyebabkan istrinya harus dipenjara dan anak-anaknya harus melanjutkan hidup terpisah dengan orangtua.
"Istri saya harus ditahan dan anak-anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya yang mulia," tutur Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo: Kalau Putri Cerita tentang Pelecehan pada 7 Juli, Pasti Saya Jemput
Sambo menutup rasa penyesalannya dengan harapan agar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan objektif dan hakim memutuskan perkara tersebut dengan adil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.