JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengungkapan perasaan bersalah dan penyesalannya kepada empat terdakwa lainnya.
Dalam sidang pemeriksaan Sambo sebagai terdakwa, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa memberikan kesempatan kepada Sambo untuk menyampaikan beberapa hal.
"Setelah proses rangkaian penyidikan, rangkaian persidangan sampai saatnya Saudara diperiksa sebagai terdakwa, apa yang Saudara mau sampaikan," kata Hakim dalam sidang digelar Selasa, (10/1/2023).
Sambo mengungkapkan dalam 151 hari dia menjalani penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Sambo diliputi rasa bersalah lantaran emosi yang menutup logikanya.
Baca juga: Saat Hakim Cecar Ferdy Sambo soal Senjata di Pinggang Brigadir J padahal Sudah Disita
Oleh sebab itu, dia ingin menyampaikan rasa bersalah dan penyesalannya yang pertama ditujukan kepada keluarga korban.
Karena peristiwa penembakan itu, kata Sambo, Yosua harus meninggal dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarganya.
Ungkapan penyesalan dan rasa bersalah selanjutnya disampaikan untuk Richard Eliezer atau Bharada E. Lantaran perintah "hajar", kata Sambo, Richard mengeksekusi Yosua hingga meninggal dunia.
"Untuk itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu," kata Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Uang Total Rp 2 Miliar untuk Ricky, Kuat, dan Richard
Rasa berasalah dan penyesalan berikutnya ditunjukan kepada tiga terdakwa lainnnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Sambo.
"(Ketiganya) yang harus saya libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga sehingga mereka harus menjadi terdakwa sekarang," ucap Sambo.
Ungkapan rasa bersalah dan penyesalan juga disampaikan Sambo kepada institusi Polri, Presiden dan masyarakat Indonesia yang telah tersita perhatiannya karena kasus tersebut.
Terakhir, Sambo secara khusus meminta maaf dan rasa penyesalannya karena emosinya menyebabkan anak dan istrinya harus menjalani kondisi saat ini.
Dengan nada suara sedikit bergetar, Sambo mengatakan kesalahannya menyebabkan istrinya harus dipenjara dan anak-anaknya harus melanjutkan hidup terpisah dengan orangtua.
"Istri saya harus ditahan dan anak-anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya yang mulia," tutur Sambo.
Sambo menutup rasa penyesalannya dengan harapan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan objektif dan hakim memutuskan perkara tersebut dengan adil.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.