Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Diterima

Kompas.com - 10/01/2023, 16:57 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

Baca juga: Pengacara Nilai Penetapan Tersangka Gazalba Saleh Cacat Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Haryadi menyatakan, tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Gazalba Saleh melayangkan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Haryadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Kubu Gazalba Optimistis Gugatan Praperadilan Melawan KPK Diterima

Putusan NO dari Hakim Haryadi merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima perihal formil gugatan.

Dalam petitumnya, Gazalba Saleh meminta hakim tunggal praperadilan memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan harkat dan juga martabatnya. Adapun permintaan rehabilitasi diatur dalam Pasal 97 Ayat 3 KUHAP.

“Adapun rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam memampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagaimana Pasal 97 ayat (3) KUHAP tersebut yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri dan diputus oleh hakim praperadilan,” papar Hakim Haryadi.

“Oleh karena perkara pemohon tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh termohon dan perkaranya belum dihentikan maka petitum dalil angka 5 tersebut tidak berdasar hukum,” jelas dia.

Baca juga: Diputus Besok, KPK Optimis Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak PN Jaksel

Atas pertimbangan petitum tersebut, Hakim Haryadi tidak mempertimbangkan dalil lain yang diajukan pihak Gazalba Saleh.

Dalam gugatannya, kubu Gazalba Saleh menilai KPK telah melakukan pelanggaran prosedur dengan menetapkan Hakim Agung MA sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh hanya didasarkan atas terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Selain itu, pemberitahuan SPDP kepada Gazalba Saleh juga dilakukan Komisi Antirasuah itu melewati jangka waktu 7 hari sebagaimana ketentuan yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Menurut kubu Gazalba Saleh, penetapan tersangka tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melainkan hanya melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Kubu Gazalba Saleh mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki KPK sehingga bisa menerbitkan Sprindik Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022.

Tak hanya itu, KPK juga dinilai telah melakukan pelanggaran prosedur dalam melakukan upaya paksa penahanan terhadap kliennya.

Sebab, Gazalba Saleh ditahan tanpa adanya perintah Jaksa Agung setelah dapat persetujuan dari Presiden RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com