JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim yakin gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dikabulkan.
Gazalba Saleh melayangkan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA.
Menurut Dimas, penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan Komisi Antirasuah itu cacat prosedur.
“Oleh karenanya kami optimistis hakim dapat menerima dalil-dalil dan pembuktian kami dalam perkara praperadilan ini,” ujar Dimas kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Putusan Praperadilan Gazalba Saleh Dibacakan Hari Ini
Dimas menilai, pihaknya telah memiliki bukti adanya cacat prosedural terhadap penetapan tersangka yang dilakukan KPK, mulai dari dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, prosedur penetapan tersangka dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penahanan yang dilakukan oleh KPK.
“Di sisi lain bukti-bukti yang dihadirkan KPK sangat jauh kaitannya dengan pembuktian formil prosedural melainkan lebih ke arah material,” papar Dimas.
“Ahli-ahli yang dihadirkan KPK justru juga setuju bahwa penetapan tersangka oleh KPK harus memenuhi kriteria dalam Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 dan Ketentuan Pasal 17 UU MA adalah existing rules yang harus tetap dihormati oleh penyidik KPK,” ujar dia.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, putusan terhadap praperadilan Gazalba Saleh akan digelar di ruang 03 pada pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Diputus Besok, KPK Optimis Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak PN Jaksel
Terkait persidangan ini, Gazalba Saleh yang diwakili kuasa hukumnya dan tergugat dalam hal ini KPK telah menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang tengah diperiksa.
Dalam perjalanan sidang ini, kubu Gazalba Saleh telah menyampaikan dalil gugatan yang pada pokoknya menilai komisi antirasuah itu telah melakukan pelanggaran prosedur dengan menetapkan Hakim Agung MA sebagai tersangka.
Kubu Gazalba Saleh juga telah memberikan sebanyak tujuh bukti surat dan menghadirkan ahli pidana dari Universitas Trisakti untuk mendukung gugatan tersebut.
Sementara itu, KPK telah menyampaikan jawaban atas dalil gugatan kubu Gazalba Saleh yang pada intinya menegaskan bahwa penanganan perkara kasus dugaan suap terhadap Hakim Agung nonaktif itu telah sesuai aturan yang berlaku.
Lembaga antikorupsi itu juga membawa 111 bukti dan tiga orang ahli dari Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonesia (UII) untuk mendukung dan memperkuat jawaban atas gugatan yang dilayangkan kubu Gazalba Saleh.
Dalam gugatannya, Kubu Gazalba Saleh mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki KPK sehingga bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022.
Menurut kubu Gazalba Saleh, penetapan tersangka yang dilakukan komisi antirasuah itu tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melainkan hanya melalui sprindik.
Baca juga: Pengacara Sebut Penahanan Gazalba Saleh Harus atas Persetujuan Presiden