Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Gazalba Optimistis Gugatan Praperadilan Melawan KPK Diterima

Kompas.com - 10/01/2023, 10:16 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim yakin gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dikabulkan.

Gazalba Saleh melayangkan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA.

Menurut Dimas, penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan Komisi Antirasuah itu cacat prosedur.

“Oleh karenanya kami optimistis hakim dapat menerima dalil-dalil dan pembuktian kami dalam perkara praperadilan ini,” ujar Dimas kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Putusan Praperadilan Gazalba Saleh Dibacakan Hari Ini

Dimas menilai, pihaknya telah memiliki bukti adanya cacat prosedural terhadap penetapan tersangka yang dilakukan KPK, mulai dari dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, prosedur penetapan tersangka dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penahanan yang dilakukan oleh KPK.

“Di sisi lain bukti-bukti yang dihadirkan KPK sangat jauh kaitannya dengan pembuktian formil prosedural melainkan lebih ke arah material,” papar Dimas.

“Ahli-ahli yang dihadirkan KPK justru juga setuju bahwa penetapan tersangka oleh KPK harus memenuhi kriteria dalam Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 dan Ketentuan Pasal 17 UU MA adalah existing rules yang harus tetap dihormati oleh penyidik KPK,” ujar dia.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, putusan terhadap praperadilan Gazalba Saleh akan digelar di ruang 03 pada pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Diputus Besok, KPK Optimis Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak PN Jaksel

Terkait persidangan ini, Gazalba Saleh yang diwakili kuasa hukumnya dan tergugat dalam hal ini KPK telah menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang tengah diperiksa.

Dalam perjalanan sidang ini, kubu Gazalba Saleh telah menyampaikan dalil gugatan yang pada pokoknya menilai komisi antirasuah itu telah melakukan pelanggaran prosedur dengan menetapkan Hakim Agung MA sebagai tersangka.

Kubu Gazalba Saleh juga telah memberikan sebanyak tujuh bukti surat dan menghadirkan ahli pidana dari Universitas Trisakti untuk mendukung gugatan tersebut.

Sementara itu, KPK telah menyampaikan jawaban atas dalil gugatan kubu Gazalba Saleh yang pada intinya menegaskan bahwa penanganan perkara kasus dugaan suap terhadap Hakim Agung nonaktif itu telah sesuai aturan yang berlaku.

Lembaga antikorupsi itu juga membawa 111 bukti dan tiga orang ahli dari Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonesia (UII) untuk mendukung dan memperkuat jawaban atas gugatan yang dilayangkan kubu Gazalba Saleh.

Dalam gugatannya, Kubu Gazalba Saleh mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki KPK sehingga bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022.

Menurut kubu Gazalba Saleh, penetapan tersangka yang dilakukan komisi antirasuah itu tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melainkan hanya melalui sprindik.

Baca juga: Pengacara Sebut Penahanan Gazalba Saleh Harus atas Persetujuan Presiden

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com