JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan atas penetapan tersangka Hakim Yustisial di Mahkamah Agung.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, pengembangan perkara tersebut diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan yang bebas dari korupsi.
"KPK harus terus menelisik dan mengembangkan setiap perkara korupsi yang ditangani, agar berdampak pada perubahan menuju zero corruption system," ujar Julius dalam keterangan tertulis, Senin (26/12/2022).
Baca juga: KY akan Periksa Hakim Yustisial MA yang Terjaring OTT KPK Hari Ini
Selain itu, kata Julius, kewenangan KPK mengali informasi fakta dan bukti bisa menjadi pintu masuk dalam upaya pencegahan terjadinya kasus korupsi.
"Baik advokat maupun prinsipalnya, hakim pengadilan hingga hakim agung yang telah terindikasi dengan kejanggalan bahkan temuan awal yang mengarah pada korupsi perkara," ucap dia.
Julius mengatakan, sebagai upaya membentuk peradilan yang bebas dari korupsi, PBHI juga membuka posko laporan pengaduan korban mafia peradilan.
"Oleh sebab itu, PBHI melanjutkan 'Posko Pengaduan Korban Mafia Peradilan' yang diperuntukkan pada siapa pun yang menjadi korban praktik-praktik mafia peradilan di seluruh titik dan level," kata dia.
Baca juga: Pengacara Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Bantah Kliennya Terima Uang
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, penetapan tersangka terhadap Edy berawal dari rangkaian penyidikan perkara suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Firli mengatakan, dalam penyidikan itu, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan dugaan pidana suap pengurusan perkara di MA naik ke tahap penyidikan.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Edy Wibowo, hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (19/12/2022).
Selain itu, KPK juga telah menetapkan hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu menjadi tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September. Ia diduga turut menerima suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.