JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan kinerja Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin lantaran ada dua hakim agung yang kini berstatus tersangka korupsi.
Fickar mengatakan, adanya dua hakim agung yang berstatus tersangka merupakan bukti bahwa pembinaan di lingkungan MA tidak berjalan.
"Banyaknya hakim agung yang ditangkap itu menunjukkan bahwa fungsi pembinaan dari organisasi enggak ada, tidak berfungsi gitu. Artinya apa, ketuanya jadi enggak kerja," kata Fickar di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (24/12/2022).
Fickar berpendapat, kasus dua hakim agung ini juga membuktikan bahwa praktik korupsi di peradilan tidak hanya terjadi di tingkat bawah saja, tapi sampai tingkat MA.
Baca juga: [KALEIDOSKOP 2022] Jejak Putusan Hakim Agung, Saat Wakil Tuhan Jual Belikan Keadilan
Menurut dia, maraknya praktik korupsi ini disebabkan oleh kesalahan sistemik yang terjadi di lembaga MA sehingga orang-orang yang bersih pun bisa terpengaruh oleh praktik buruk.
"Itu menurut saya merusak nama baik pengadilan secara keseluruhan, itu yang harusnya menjadi perhatian ketua Mahkamah Agung juga. Ketua Mahkamah Agung itu gede gajinya, tapi jangan duduk terus," kata Fickar.
Demi mencegah terjadinya peristiwa serupa, Fickar mendorong agar MA menciptakan lingkungan yang antikorupsi.
Menurut dia, salah satu caranya adalah dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi siapapun di lingkungan MA yang melakukan kesalaha, sekecil apapun kesalahan itu.
"Umpamanya turun tangkat atau apalah gitu, supaya takut gitu lho, nah kalau perlu umpamanya pecat untuk pelajaran bagi pegawai yang lain," kata dia.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Baca juga: Pimpinan KPK Miris Hakim Agung Tersandung Suap: Saya Enggak Tahu Apa Lagi yang Dicari
Sudrajad diduga menerima suap senilai Rp 800 juta terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Sementara, Gazalba diduga menerima suap sebesar 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.