JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi Prabowo (Jok Pro) Timothy Ivan Triyono mengklaim tidak memiliki hubungan dengan dugaan pidana suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Sebagaimana diketahui, Timothy dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (21/12/2022) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) itu.
Ditemui awak media pasca menjalani pemeriksaan, Timothy mengaku tidak memiliki keterkaitan apapun dengan Sudrajad Dimyati.
“Betul (diperiksa sebagai saksi untuk Sudrajad Dimyati) tapi tapi saya tidak ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” ujar Timothy saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Jaksa Fungsional Jampidsus dengan Saksi Suap Hakim Agung
Timothy mengatakan, selama menjalani pemeriksaan penyidik melontarkan setidaknya hampir 20 pertanyaan.
Menurutnya, penyidik mengulik hubungan darahnya dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Diketahui, Heryanto Tanaka saat ini sedang menjadi tahanan KPK karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun perkara kasasi perdata KSP Intidana diadili oleh tiga hakum agung, salah satuny Sudrajad Dimyati.
“(ditanya) Keterkaitan saya dengan om saya, Pak Heryanto Tanaka,” ujar Haryanto.
Baca juga: Pimpinan KPK Miris Hakim Agung Tersandung Suap: Saya Enggak Tahu Apa Lagi yang Dicari
Timothy juga membantah dirinya ditanya penyidik mengenai sejumlah uang. Ia juga membantah ada pertanyaan terkait penitipan perkara di MA.
Timothy mengaku melakukan pertemuan dengan Heryanto Tanaka. Namun, pertemuan itu dilakukan karena Heryanto masih saudaranya.
"Lebih kepada hubungan saya saja dengan Pak Heryanto Tanaka yang merupakan om jauh saya, itu saja,” tutur Timothy.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September lalu dan menetapkan 10 tersangka, termasuk Sudrajad Dimyati, KPK terus mengembangkan penyidikan.
Baca juga: Wakil Ketua KPK soal Penyuap Hakim Edy Wahyudi Belum Ditahan: Tinggal Tunggu Saja
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara KSP Intidana. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.