Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati 30 Hari

Kompas.com - 22/12/2022, 13:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung.

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana setelah sejumlah pegawai MA terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik memperpanjang masa penahanan Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya selama 30 hari ke depan.

“Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: KPK Panggil Jaksa Fungsional Jampidsus-Cleaning Service Jadi Saksi Sudrajad Dimyati

Ali menuturkan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti.

Adapun mereka yang masa penahanannya diperpanjang adalah Sudrajad Dimyati. Hakim Agung itu saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan)Kavling C1.

Kemudian, hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan PNS pada kepaniteraan di MA, Desy Yustria juga diperpanjang. Keduanya mendekam di Rutan gedung Merah Putih KPK.

Kemudian, PNS di MA Muhajir Habibie, serta dua pengacara KSP Intidana, Yosep Parera dan Eko Suparno yang mendekam di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Selanjutnya, PNS di MA bernama Albasri dan Nuryanto Akmal di Rutan Polres Jakarta Timur.

Pada awalnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dari perkara suap yang berawal dari OTT pada Kamis (22/9/2022).

Baca juga: KPK Periksa Satu Saksi Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Selain 8 orang tersebut, dua tersangka lainnya adalah debitur KSP Intidana bernama Ivan Dwi Kusuma Suhanto dan Heryanto Tanaka.

Heryanto ditahan KPK pada 3 Oktober sementara Ivan sehari berikutnya.

Setelah melakukan penyidikan, perkara ini terus berkembang. KPK kemudian menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka suap. Ia merupakan anggota majelis yang mengadili perkara kasasi pidana KSP Intidana.

Selanjutnya, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh. 

Baca juga: KPK Panggil Pensiunan MA Jadi Saksi Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza juga ikut terseret dalam pusaran korupsi ini.

Belakangan, KPK menetapkan seorang hakim Yustisial MA lainnya, Edy Wibowo. Ia diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait kasasi perdata Yayasan Sandi Karsa Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com