Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Sekjen Jokpro Dicecar soal Dugaan Suap untuk Hakim Agung

Kompas.com - 22/12/2022, 15:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) relawan Jokowi-Prabowo (JokPro), Timothy Ivan Triyono diperiksa terkait dugaan aliran suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada di KPK kemarin, Rabu (21/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Sudrajad Dimyati dan Heryanto Tanaka sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan Tersangka Heryanto Tanaka pada Tersangka Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: KY Sudah Lakukan Proses Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh Masih Tunggu Waktu

Ali Fikri mengatakan, uang suap itu diduga diberikan agar perkara kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka melalui dua pengacaranya, Yosep parera dan Eko Suparno dipercepat.

Selain itu, pemberian uang itu diduga bertujuan untuk mengkondisikan isi putusan kasasi.

“Untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui Tersangka Yosep Parera dan Tersangka Eko Suparno,” ujar Ali.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Timothy mengaku tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang menjerat Sudrajad Dimyati.

Ia mengaku dicecar terkait hubungan keluarganya dengan Heryanto Tanaka. Menurutnya, debitur itu merupakan pamannya.

“Saya tidak ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” ujar Timothy.

Baca juga: Sekjen Jokpro Diperiksa soal Hubungan Keluarga dengan Terduga Penyuap Hakim Agung

Timothy mengklaim dirinya tidak dicecar terkait penitipan perkara maupun dugaan keberadaan uang dalam perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku dicecar hampir 20 pertanyaan.

“Lebih kepada hubungan saya saja dengan Pak Heryanto Tanaka yang merupakan om jauh saya, itu aja,” kata Timothy.

Diketahui, kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September lalu. Kemudian, KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Sudrajad Dimyati.

Baca juga: Prabowo Sebut Capres Tak Harus Dirinya, Jokpro Nilai Itu Kode Kuat untuk Jokowi

Namun, KPK terus mendalami kasus dugaan suap tersebut. Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Baca juga: MA Anulir Putusan Kasasi yang Diketok Sudrajad Dimyati, Pailit KSP Intidana Batal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com