JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) relawan Jokowi-Prabowo (JokPro), Timothy Ivan Triyono diperiksa terkait dugaan aliran suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada di KPK kemarin, Rabu (21/12/2022).
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Sudrajad Dimyati dan Heryanto Tanaka sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan Tersangka Heryanto Tanaka pada Tersangka Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: KY Sudah Lakukan Proses Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh Masih Tunggu Waktu
Ali Fikri mengatakan, uang suap itu diduga diberikan agar perkara kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka melalui dua pengacaranya, Yosep parera dan Eko Suparno dipercepat.
Selain itu, pemberian uang itu diduga bertujuan untuk mengkondisikan isi putusan kasasi.
“Untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui Tersangka Yosep Parera dan Tersangka Eko Suparno,” ujar Ali.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Timothy mengaku tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang menjerat Sudrajad Dimyati.
Ia mengaku dicecar terkait hubungan keluarganya dengan Heryanto Tanaka. Menurutnya, debitur itu merupakan pamannya.
“Saya tidak ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” ujar Timothy.
Baca juga: Sekjen Jokpro Diperiksa soal Hubungan Keluarga dengan Terduga Penyuap Hakim Agung
Timothy mengklaim dirinya tidak dicecar terkait penitipan perkara maupun dugaan keberadaan uang dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku dicecar hampir 20 pertanyaan.
“Lebih kepada hubungan saya saja dengan Pak Heryanto Tanaka yang merupakan om jauh saya, itu aja,” kata Timothy.
Diketahui, kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September lalu. Kemudian, KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Sudrajad Dimyati.
Baca juga: Prabowo Sebut Capres Tak Harus Dirinya, Jokpro Nilai Itu Kode Kuat untuk Jokowi
Namun, KPK terus mendalami kasus dugaan suap tersebut. Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Baca juga: MA Anulir Putusan Kasasi yang Diketok Sudrajad Dimyati, Pailit KSP Intidana Batal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.