JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditetapkan dalam rapat paripurna.
Alat kelengkapan dewan terdiri dari komisi, badan, dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
Baca juga: Pimpinan DPR Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Pemberhentian Hakim MK Aswanto
Keberadaan AKD diatur melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
AKD terdiri dari 10 bagian yaitu pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Majelis Kehormatan Dewan (MKD), dan panitia khusus.
Baca juga: Dilaporkan ke Ombudsman karena Berhentikan Hakim MK Aswanto, Pimpinan DPR Buka Suara
Berikut ini penjelasan singkat tentang setiap alat kelengkapan dewan.
Pimpinan DPR adalah bagian dari alat kelengkapan dewan.
Pimpinan terdiri dari seorang ketua yang didampingi empat wakil ketua. Penentuan posisi pimpinan berdasarkan perolehan kursi hasil pemilihan legislatif.
Partai pemenang pertama dalam pemilihan umum (Pemilu) secara otomatis menempatkan wakilnya menjadi ketua DPR. Sedangkan perwakilan 4 partai berikutnya mendapatkan posisi sebagai wakil ketua.
Badan Musyawarah (Bamus) merupakan bagian dari alat kelengkapan dewan. Mereka mempunyai 3 tugas, yaitu:
Baca juga: Mahfud Sebut Jokowi Pernah Ingin Terbitkan Perppu KPK, tetapi Diancam DPR
Komisi adalah alat kelengkapan dewan yang menjalankan tiga fungsi sekaligus, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam melaksanakan tugasnya, komisi dapat mengadakan rapat kerja dengan pemerintah, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum, serta mengadakan kunjungan kerja dalam masa reses.
Baca juga: Komisi III DPR Dukung Reformasi Internal Polri
DPR menetapkan terdapat 11 komisi dengan lingkup kerja masing-masing sebagai berikut:
Komisi I
Komisi I membidangi urusan pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, intelijen.
Mitra kerja di antaranya Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara.
Komisi II
Komisi II membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan dan reforma agraria.
Mitra kerja Komisi II adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Baca juga: Komisi X DPR Minta Sepak Bola Indonesia Ditangani Profesional Usai Jokowi Bertemu Presiden FIFA
Komisi III