Salin Artikel

Mengenal Alat Kelengkapan DPR Beserta Tugas dan Fungsinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditetapkan dalam rapat paripurna.

Alat kelengkapan dewan terdiri dari komisi, badan, dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.

Keberadaan AKD diatur melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.

AKD terdiri dari 10 bagian yaitu pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Majelis Kehormatan Dewan (MKD), dan panitia khusus.

Berikut ini penjelasan singkat tentang setiap alat kelengkapan dewan.

1. Pimpinan

Pimpinan DPR adalah bagian dari alat kelengkapan dewan.

Pimpinan terdiri dari seorang ketua yang didampingi empat wakil ketua. Penentuan posisi pimpinan berdasarkan perolehan kursi hasil pemilihan legislatif.

Partai pemenang pertama dalam pemilihan umum (Pemilu) secara otomatis menempatkan wakilnya menjadi ketua DPR. Sedangkan perwakilan 4 partai berikutnya mendapatkan posisi sebagai wakil ketua.

3. Komisi

Komisi adalah alat kelengkapan dewan yang menjalankan tiga fungsi sekaligus, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dalam melaksanakan tugasnya, komisi dapat mengadakan rapat kerja dengan pemerintah, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum, serta mengadakan kunjungan kerja dalam masa reses.

DPR menetapkan terdapat 11 komisi dengan lingkup kerja masing-masing sebagai berikut:

Komisi I

Komisi I membidangi urusan pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, intelijen.

Mitra kerja di antaranya Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara.

Komisi II

Komisi II membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan dan reforma agraria.

Mitra kerja Komisi II adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Komisi III

Komisi III membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Mitra kerja Komisi III adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM.

Komisi IV

Komisi IV membidangi pertanian, kehutanan, maritim/kelautan dan perikanan, pangan.

Mitra kerja Komisi IV di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik, Badan Restorasi Gambut.

Komisi V

Komisi V diberi wewenang membidangi infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal dan transmigrasi.

Mitra kerja Komisi V adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Komisi VI

Komisi VI membidangi perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, investasi, standarisasi nasional.

Mitra kerja Komisi VI adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian BUMN, dan lainnya.

Komisi VII

Komisi VII membidangi energi, riset, dan teknologi.

Mitra kerja Komisi VII adalah Kementerian ESDM, Kementerian Riset dan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, SKK Migas, dan sebagainya.

Komisi VIII

Komisi VIII diberi wewenang membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bencana, haji.

Mitra kerja Komisi VIII adalah Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan sebagainya.

Komisi IX

Komisi IX membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan.

Mitra kerja Komisi IX adalah Kementerian Kesehatan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan lainnya.

Komisi X

Komisi X membidangi pendidikan, olahraga, sejarah.

Mitra kerja Komisi X adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan sebagainya.

Komisi XI

Komisi XI membidangi keuangan dan perbankan.

Mitra kerja Komisi XI adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lainnya.

4. Badan Legislasi

Badan legislasi (Baleg) DPR mempunyai 9 tugas, yaitu:

5. Badan Anggaran

Badan Anggaran (Banggar) mempunyai 6 tugas, yaitu:

6. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara

BAKN bertugas memastikan akuntabilitas keuangan lembaga negara.

Tugas BAKN adalah sebagai berikut:

7. Badan Kerja Sama Antar Parlemen

Tujuan Badan Kerja Sama Antar Parlemen adalah menjadi wadah diplomasi parlemen.

Tugas mereka adalah sebagai berikut:

8. Mahkamah Kehormatan Dewan

MKD mempunyai tugas menjaga dan menegakkan kode etik DPR di antara para anggotanya.

Tugas mereka adalah sebagai berikut:

9. Badan Urusan Rumah Tangga

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) mempunyai sejumlah tugas, yaitu:

10. Panitia Khusus (Pansus)

Panitia khusus (Pansus) adalah alat kelengkapan dewan yang bersifat sementara.

Pansus biasanya dibentuk karena ada hal-hal tertentu yang tidak cukup dibahas dalam panitia kerja (panja), komisi, atau badan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/23/05000021/mengenal-alat-kelengkapan-dpr-beserta-tugas-dan-fungsinya

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke