Komisi III membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Mitra kerja Komisi III adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM.
Komisi IV
Komisi IV membidangi pertanian, kehutanan, maritim/kelautan dan perikanan, pangan.
Mitra kerja Komisi IV di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik, Badan Restorasi Gambut.
Baca juga: Anggota DPR: Banyak Masyarakat yang Belum Kenal Gejala Gangguan Ginjal Akut
Komisi V
Komisi V diberi wewenang membidangi infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal dan transmigrasi.
Mitra kerja Komisi V adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Komisi VI
Komisi VI membidangi perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, investasi, standarisasi nasional.
Mitra kerja Komisi VI adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian BUMN, dan lainnya.
Baca juga: Apakah Anggota DPR Termasuk Pejabat Negara?
Komisi VII
Komisi VII membidangi energi, riset, dan teknologi.
Mitra kerja Komisi VII adalah Kementerian ESDM, Kementerian Riset dan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, SKK Migas, dan sebagainya.
Komisi VIII
Komisi VIII diberi wewenang membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bencana, haji.
Mitra kerja Komisi VIII adalah Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan sebagainya.
Baca juga: Apakah Anggota DPR dan DPRD Dapat Pensiun?
Komisi IX
Komisi IX membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan.