Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberi Gratifikasi Lili Dinilai Bisa Terkuak jika Sidang Etik Digelar

Kompas.com - 13/07/2022, 14:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akan terkuak jika sidang etik digelar.

Feri menilai ada kejanggalan terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK membatalkan sidang etik terhadap Lili, jika dibandingkan dengan berbagai upaya penegakan etik lainnya.

"Mestinya dengan menyidangkan kasus Lili maka akan diketahui siapa saja pemberi gratifikasi itu, apa tujuan pemberiannya, dan kenapa Lili menerimanya apakah ada kaitan atau tidak," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: ICW Desak Polisi dan Kejaksaan Agung Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Feri mengatakan, dengan menggelar sidang dan mengungkap pemberi gratifikasi, sidang etik di KPK tidak hanya bertujuan untuk sekadar menjatuhkan sanksi.

Sidang etik di KPK bisa mengungkap kebobrokan insan KPK yang melakukan perbuatan menyimpang. Hal ini, menurut Feri menjadi tujuan pembentukan Dewas.

"Kecuali dewas dibentuk dengan tujuan untuk melindungi pimpinan KPK yang melanggar etik," ujar Feri.

Baca juga: Kinerja Pansel Capim KPK Saat Loloskan Lili Pintauli Diungkit

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu mengatakan, keputusan dewas tersebut memunculkan alasan bahwa Lili tidak perlu lagi diproses.

"Padahal kasus gratifikasi tidak hanya menyangkut etik tapi tindak pidana korupsi," tutur Feri.

Sebelumnya, keputusan Dewas KPK menyatakan sidang etik dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar gugur.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sebut Sidang Etik Semestinya Tak Berhenti meski Lili Mengundurkan Diri

Dewas beralasan sidang pelanggaran etik itu gugur karena surat pengunduran diri Lili telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, Lili tidak lagi menjadi bagian KPK.

Lili dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 90 juta dari Pertamina. Ia diduga menerima fasilitas berupa tempat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah pada Maret lalu.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com