JAKARTA, KOMPAS.com - KPU menerima permohonan terbaru akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yakni 2 partai politik nasional hingga Selasa (12/7/2022) malam.
Dua partai itu adalah Partai Damai Sejahtera Pembaharuan dan Partai Republik Satu.
Sipol, sebagai informasi, berguna sebagai sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang mensyaratkan setiap partai memasukkan identitas para anggota di seluruh Indonesia.
Data ini berguna untuk tahapan pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024, yang berikutnya akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan mereka dalam Pemilu 2024.
Baca juga: 45 Partai Politik Sudah Daftar di Sipol Pemilu 2024
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik menyebut bahwa dengan penambahan ini, sudah terdapat 38 partai politik nasional yang permohonan akses Sipol-nya diterima.
Selain itu, ada 7 partai politik lokal Aceh yang juga permohonan akses Sipol-nya diterima KPU RI.
Dari 38 partai politik nasional yang telah diberi akses Sipol, 9 di antaranya adalah peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen.
Baca juga: Bentuk Gugus Tugas Keamanan Sipol, KPU Gandeng BIN hingga BRIN
Berikut daftar partai politik yang sejauh ini sudah menerima akses Sipol dari KPU:
Partai nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan