JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan mengatur pembayaran dam (denda) oleh jemaah haji Indonesia secara terpusat.
Seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas TV dari Mekkah, Nitia Anisa, rencana ini memungkinkan daging kurban hasil pembayaran dam disalurkan ke dalam negeri kepada masyarakat yang membutuhkan.
Wakil Ketua Baznas, Mohamad Mahdum mengatakan, pembayaran denda secara terpusat ini akan bekerjasama dengan Adahi, sebuah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah Arab Saudi untuk mengelola dam.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Gunakan Sistem City Check In untuk Permudah Proses Kepulangan
"Kami berharap dam-dam haji-haji Indonesia yang dibayarkan lewat Adahi ini, dagingnya dapat dibawa ke Indonesia, sehingga kaum haji memberi manfaat untuk kaum miskin di sekitarnya," ucap Mohamad Mahdum di Makkah Arab Saudi, Rabu (13/7/2022).
Mahdum mengungkapkan, selama ini pembelian dan penyembelihan dam jemaah haji Indonesia tidak terpusat di satu tempat. Artinya, masih banyak jemaah haji yang membeli langsung hewan kurban di pasar tradisional Mekkah atau di konter dekat penginapan.
Tercatat dari 100.051 jemaah, baru 70 pon daging kurban saja yang dibeli jemaah melalui Adahi. Padahal jika uang dam dibayarkan langsung ke Adahi, daging kurban tersebut bisa disalurkan bagi masyarakat Tanah Air yang lebih membutuhkan.
Baca juga: Protokol Kesehatan Ketat Diberlakukan Bagi Penjemput Jemaah Haji
"Sebagian besar belum menggunakan jalur resmi seperti yang pemerintah saudi telah anjurkan. Kalau kami melihat ini lebih ke arah literasi yang kurang. Jadi kami sangat percaya perlunya pemahaman yang utuh tentang manajemen DAM ini," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid mengungkapkan, pemerintah Arab Saudi berharap banyak dari kerja sama ini.
Pasalnya, jumlah jemaah haji Indonesia adalah yang terbanyak. Kouta jemaah haji Indonesia pada tahun 2022 tembus 100.051 jemaah yang terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.