Salin Artikel

Pemberi Gratifikasi Lili Dinilai Bisa Terkuak jika Sidang Etik Digelar

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akan terkuak jika sidang etik digelar.

Feri menilai ada kejanggalan terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK membatalkan sidang etik terhadap Lili, jika dibandingkan dengan berbagai upaya penegakan etik lainnya.

"Mestinya dengan menyidangkan kasus Lili maka akan diketahui siapa saja pemberi gratifikasi itu, apa tujuan pemberiannya, dan kenapa Lili menerimanya apakah ada kaitan atau tidak," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Feri mengatakan, dengan menggelar sidang dan mengungkap pemberi gratifikasi, sidang etik di KPK tidak hanya bertujuan untuk sekadar menjatuhkan sanksi.

Sidang etik di KPK bisa mengungkap kebobrokan insan KPK yang melakukan perbuatan menyimpang. Hal ini, menurut Feri menjadi tujuan pembentukan Dewas.

"Kecuali dewas dibentuk dengan tujuan untuk melindungi pimpinan KPK yang melanggar etik," ujar Feri.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu mengatakan, keputusan dewas tersebut memunculkan alasan bahwa Lili tidak perlu lagi diproses.

"Padahal kasus gratifikasi tidak hanya menyangkut etik tapi tindak pidana korupsi," tutur Feri.

Sebelumnya, keputusan Dewas KPK menyatakan sidang etik dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar gugur.

Dewas beralasan sidang pelanggaran etik itu gugur karena surat pengunduran diri Lili telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, Lili tidak lagi menjadi bagian KPK.

Lili dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 90 juta dari Pertamina. Ia diduga menerima fasilitas berupa tempat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah pada Maret lalu.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/13/14493731/pemberi-gratifikasi-lili-dinilai-bisa-terkuak-jika-sidang-etik-digelar

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke