JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan anggota Komisi IV DPR RI yang diduga menerima tunjangan hari raya (THR) dari pihak Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK bakal mempertimbangkan perlu atau tidaknya para anggota DPR itu untuk menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi SYL.
“Nanti tim jaksa akan mempertimbangkan urgensinya apakah uraian dalam surat dakwaan tadi itu memang membutuhkan keterangan dari saksi-saksi anggota DPR Komisi IV,” kata Ali saat ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Dugaan aliran dana THR dari Kementan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi SYL pada Senin (29/4/2024) lalu.
Baca juga: Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi
Ali mengatakan, jika fakta persidangan yang terungkap itu dinilai cukup kuat untuk dikonfirmasi ke sejumlah anggota Komisi IV DPR RI, maka Jaksa KPK akan memanggil mereka sebagai saksi.
“Teknis ini kan kebijakan dari jaksa untuk menghadirkan,” ujar Ali.
Ali mengatakan, KPK pun telah memeriksa sejumlah anggota Komisi IV DPR RI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi SYL, antara lain, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dan Vita Ervina.
Penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua politikus PDI-P tersebut pada November 2023 lalu.
Ali menambahkan, dugaan adanya THR dari Kementan kepada anggota Komisi IV DPR dapat dikategorikan sebagai gratifikasi maupun suap.
Ia menjelaskan, penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya, tidak ada kepentingan langsung, dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja ke KPK merupakan gratifikasi, meskipun dana tersebut diberikan oleh sesama penyelenggara negara.
Baca juga: Terungkap, Dugaan Kementan Beri THR untuk Komisi IV DPR dan Fraksi Nasdem
Sementara, penerimaan itu bisa terindikasi suap jika terdapat kepentingan langsung, mengingat Komisi IV DPR RI merupakan mitra Kementan. Jika KPK menemukan bukti lain bahwa uang itu bersumber dari penyalahgunaan anggaran, perkara tersebut akan diselesaikan.
“Baik itu konteksnya adalah penerimaan suap karena itu adalah salah satu mitra misalnya di DPR, ataupun juga nanti jatuhnya di gratifikasi,” kata Ali.
Dugaan aliran dana kepada anggota DPR ini terungkap pada sidang perkara SYL pada Selasa (29/4/2024) lalu ketika hakim bertanya soal bukti catatan aliran keuangan milik Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.
Dalam catatan itu disebutkan ada aliran dana pemberian THR untuk anggota DPR RI yang diduga dikumpulkan oleh pejabat eselon I Kementan. Akan tetapi, Arief terus berkilah lupa apakah uang itu sudah diserahkan atau tidak ketika ditanya oleh hakim.
Baca juga: Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: Skincare Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri
“Untuk lima orang masing-masing Rp 100 juta Komisi IV, Nasdem, Ketua, enggak tahu ketua siapa Rp 100 juta, anggota 50 juta?” tanya salah satu hakim saat membacakan catatan Arief.
“Saya lupa Pak,” timpal Arief.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buahnya di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.