JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim suara mereka berpindah di 35 daerah pemilihan (Dapil) tersebar di 19 provinsi di Indonesia dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan kuasa hukum PPP, Moch. Ainul Yaqin, dalam sidang sengketa Pemilihan Legislatif 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Menurut Yaqin, telah terjadi perpindahan suara ke Partai Garuda di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I, II, dan III.
Karena perpindahan suara tersebut, PPP menjadi salah satu partai yang gagal masuk parlemen karena tidak memenuhi persyaratan ambang batas perlemen sebesar 4 persen.
Baca juga: Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III
"Persandingan perolehan suara pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU) dengan versi pemohon, khususnya pada 35 Dapil tersebar di 19 Provinsi," kata Ainul.
Kuasa hukum yang perkaranya terdaftar dengan nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini menyebut terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 atau setara dengan persentase 0,13 persen akibat perpindahan suara tersebut.
Ainul mengatakan, salah satu perpindahan suara PPP yang menjadi sorotan di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, Sumatera Utara III Provinsi Sumatera Utara.
Dia menyampaikan, terjadi perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 di Dapil Sumut I.
Lalu sebanyak 5.420 di Dapil Sumut II, dan sebanyak 6.000 pada Dapil Sumut III.
Baca juga: KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...
Ainul memaparkan, perpindahan suara itu diakibatkan karena kesalahan penghitungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Alhasil, perolehan suara Partai Garuda yang semula masing-masing sebesar 20 suara pada Dapil Sumut I dianggap bertambah secara tidak sah menjadi sebesar 5.007 suara.
Lalu, yang semula 201 suara pada Dapil Sumut II bertambah secara tidak sah menjadi 5.621 suara.
Kemudian terdapat sebesar 155 suara pada Dapil Sumut III bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 6.195 suara.
Maka dari itu, suara PPP pada Dapil Sumut I yang semula sebesar 48.978 suara berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 43.991 suara.
Baca juga: Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg
Kemudian suara PPP pada Dapil Sumut II yang semula sebesar 16.042 berkurang menjadi sebesar 10.622.
Suara PPP pada Dapil Sumut III yang semula sebesar 44.425 suara berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 38.425 suara.
Ainul beranggapan, perpindahan suara pemohon secara tidak sah pada Partai Garuda terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana yang dituangkan KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada 20 Maret 2024.
Sebelumnya PPP juga telah mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi pada tiga Dapil tersebut.
Baca juga: Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres
"Atas dasar itu, terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi mahkamah untuk mengabulkan permohonan dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi pemohon," ujar Ainul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.