KOMPAS.com – Setiap perilaku anggota Polri kerap mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk kehidupan pernikahan mereka.
Sebagai abdi negara, perilaku anggota Polri diharuskan berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Begitu juga dengan urusan rumah tangga yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Peraturan ini memuat pedoman bagi anggota Polri dalam mengajukan izin pernikahan, perceraian hingga rujuk dengan mantan istri atau suami.
Baca juga: Larangan bagi Anggota Polri dalam Berbisnis
Lalu, menurut peraturan tersebut, bolehkah polisi bercerai?
Sebagai warga negara, anggota Polri juga dibolehkan untuk bercerai. Begitu juga dengan PNS Polri. Anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri.
Pasal 18 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 berbunyi, “Setiap perceraian harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma-norma agama yang dianut oleh pegawai negeri pada Polri dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.”
Dalam peraturan tersebut, setiap anggota Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dengan melampirkan sejumlah persyaratan, yaitu:
Kasatker yang menerima permohonan tersebut kemudian akan melaksanakan pembinaan untuk mengharmoniskan kembali suami istri yang bermasalah.
Jika pembinaan ini tidak membawa hasil, maka permohonan perceraian akan diteruskan kepada pejabat yang berwenang.
Permohonan tersebut lalu akan sampai pada pejabat agama/personalia. Suami istri yang akan melakukan perceraian kembali akan diberikan pembinaan secara intensif agar rukun kembali.
Jika upaya merukunkan hubungan suami istri ini tidak berhasil lagi, maka akan dilaksanakan pengambilan keterangan secara tertulis dan analisa, untuk kemudian dibuatkan rekomendasi kepada pejabat berwenang.
Pejabat yang berwenang pun dapat menerbitkan surat izin cerai.
Pasal 22 berbunyi, “Izin cerai hanya diberikan oleh pejabat yang berwenang, apabila kehidupan rumah tangga yang telah dilakukan tidak memberikan manfaat ketenteraman jiwa dan kebahagiaan hidup sebagai suami istri.
Anggota Polri yang telah mendapat surat izin cerai kemudian dapat melanjutkan proses perceraiannya di pengadilan.
Referensi: