JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dikabarkan telah memeriksa Youtuber Erwin Laisuman terkait dugaan penipuan via aplikasi Binomo.
Adapun Erwin Laisuman diduga merupakan salah satu mitra aplikasi Binomo yang diperoleh dari pengembangan pemeriksaan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca juga: Telusuri Aliran Dana Indra Kenz, Polisi Duga Ada Pelaku Lain di Kasus Binomo
“Anggota kami ke Medan memeriksa. Pemeriksaan di Medan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Adapun penyidik Dittipideksus Bareskrim sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erwin pada Selasa (8/3/2022). Namun Erwin mangkir.
Baca juga: Telusuri Aset, Polisi Cek Kepemilikan Jam Tangan Mewah Indra Kenz
Adapun terkait kasus penipuan Binomo, penyidik telah menangkap dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz pun kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.