Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Telah Sita Aset Para Tersangka Kasus Investasi Ilegal Senilai Rp 1,5 Triliun

Kompas.com - 10/03/2022, 13:23 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita aset para tersangka kasus investasi ilegal senilai Rp 1,5 triliun.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

“Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp 1,5 triliun (aset) yang sudah kita sita. Nanti berkembang karena kerja sama kita yang baik dengan PPATK,” tutur Agus.

Namun demikian Agus tak merinci siapa saja pihak yang asetnya disita oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Penuntut Umum Kawal Kasus Penipuan Binomo Tersangka Indra Kenz

Ia lantas menyampaikan beberapa modus investasi ilegal yang ditemukan kepolisian.

Pertama, modus menjanjikan keuntungan besar dari modal atas investasi properti, saham, atau trading komoditi yang fiktif.

“Kedua, modus penggelapan dana nasabah investasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, tapi digunakan untuk kepentingan pengurus,” paparnya.

Ketiga, lanjut Agus, modus koperasi yang tidak sesuai aturan perbankan yaitu dengan mengumpulkan dana dari masyarakat bukan anggota koperasi.

Terakhir terkait dengan penipuan online dengan mengajak melakukan trading di bursa komoditi yang belum berizin.

“Jadi fiktif dan dana (masyarakat) kemudian digelapkan,” kata dia.

Baca juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan, Tersangka Penipuan Binary Option yang Diduga Lakukan Pencucian Uang

Agus meminta masyarakat untuk berhati-hati jika mendapatkan berbagai tawaran menggiurkan dengan keuntungan dalam jumlah besar.

“Sebab semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadi penipuan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya PPATK telah membekukan 121 rekening yang digunakan untuk investasi ilegal dengan jumlah hampir Rp 355 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavananda pun mengungkapkan ada 375 laporan terkait transaksi investasi ilegal di sejumlah aplikasi seperti Sunmod Alkes, Forex, Viral Blast, Aviliator.

Jumlah transaksi itu mencapai Rp 8,267 triliun.

Baca juga: Tersangka Arisan Fiktif di Sumedang dan Bandung Pamer Hidup Mewah di Medsos, Polisi: Menarik Korban

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com