JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan, dua anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) yang diduga telah mencabut paksa berkas pelanggaran truk over dimension over loading (ODOL) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang, Jawa Barat, akan ditindak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dua anggota itu bakal ditindak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) jika terbukti bersalah.
"Kalau terbukti bersalah akan ditindak oleh Propam," kata Dedi saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Truk ODOL Tertangkap Akan Dipotong, Dirjen Hubdat: Biar Jera, Pemerintah Tidak Main-main...
Namun, Dedi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian proses pemeriksaan terhadap dua anggota tersebut.
Kejadian dua anggota Brimob mencabut paksa berkas pelanggaran truk ODOL terjadi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang Jawa Barat, pada 3 Maret 2022.
Kejadian itu dikonfirmasi juga oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan mengatakan, kejadian berlangsung pada sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terekam CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Ia mengungkapkan, saat itu pihaknya sedang menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar, dan Dishub Kabupaten Karawang.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kendaraan tersebut diketahui over load atau kelebihan muatan lebih dari 30 persen dan harus dilakukan transfer muatan.
"Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh Tim Penguji ditemukan pelanggaran over dimensi, maka sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya," tulis Denny dalam keterangan resmi pada 6 Maret 2022.
Kemudian, muatan dari kendaraan tersebut harus dipindahkan dan pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi.
Namun, setelah operasi berakhir, dua orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu.
Atas kejadian ini, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.