JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Mohammad Tsani Annafari memiliki hak untuk mundur dari jabarannya sebagai penasihat KPK.
"Itu kan hak dia (Tsani). Siapapun boleh mengundurkan diri. Pegawai juga boleh mengundurkan diri kalau merasa bahwa kiprahnya enggak maksimal atau merasa KPK bukan suatu lembaga yang ideal karena diloloskannya capim KPK yang bermasalah," ujar Alex seusai tes kesehatan capim KPK di RSPAD Gatot Subroto, Senin (26/8/2019).
Hingga saat ini, Alex masih meyakini bahwa Panitia Seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sudah mengakomodasi seluruh masukan dari masyarakat.
Baca juga: Banyak Dikritik, Pansel KPK Berharap Bisa Diskusi dengan Jokowi
Ia menambahkan, Pansel harus mendapatkan kepercayaan publik.
"Ya kita harus percaya pansel, kalau enggak percaya pansel terus percaya sama siapa lagi. Pansel pasti lebih banyak punya data selain masukan masyarakat," lanjut dia.
Sementara itu, soal yang dimaksud Tsani bahwa ada peserta seleksi yang melanggar etika, Alex tidak mengetahuinya.
"Nanti kita lihat siapa saja, saya enggak tahu siapa yang ditargetkan, saya enggak ngerti siapa yang bermasalah, apakah saya juga bermasalah?" lanjut dia.
Meski demikian, pada prinsipnya ia berharap capim terpilih nantinya mampu membawa KPK lebih baik.
Baca juga: Pansel Capim KPK Diminta Lebih Peka terhadap Masukan Publik
Diberitakan, Mohammad Tsani Annafari mengancam akan mundur sebagai penasihat KPK periode 2017-2021 bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.
Ia menegaskan akan menolak menjadi penasihat pimpinan yang terindikasi cacat etik.
"Bagi saya, tidak mungkin saya bisa menasihati orang yang sudah saya nyatakan cacat secara etik dalam tugas KPK," ujar Tsani dilansir dari Antara, Minggu (25/8/2019).
"Suara internal KPK penting didengar karena mereka ini yang akan merasakan langsung dampak kehadiran para pimpinan ini dalam pelaksanaan tugasnya, karena mereka akan menentukan keputusan etik," lanjut dia.