JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengumumkan 10 capim yang lolos tes kesehatan, wawancara, dan uji publik, Jumat (30/8/2019).
"Di tanggal 30 sudah ada 10 nama. Kalau sudah ada, nanti kami layangkan surat permohonan ke Menteri Sekretariat Negara untuk diterima Presiden tanggal 2 September," ujar Ketua Pansel Yenti Garnasih di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
"Kemudian, 10 nama yang diterima Presiden, terserah beliau, akan diserahkan segera ke DPR atau tidak," katanya.
Baca juga: Pansel Tunjuk Luhut Pangaribuan dan Meutia Gani Jadi Panelis Ahli Seleksi Capim KPK
Diketahui, dari 26-29 Agustus, 20 capim KPK menjalani tiga tes yang dimulai dari tes kesehatan, wawancara, hingga uji publik.
Yenti menuturkan, dari ketiga tes tersebut, direncanakan hasilnya bisa dirapatkan pada 29 Agustus.
"Pokoknya tanggal 29 itu kami sudah bisa bekerja. Kami langsung rapat sampai malam dan bersamaan dengan itu hasil 10 nama sudah bisa diumumkan," paparnya kemudian.
Dalam menjaring 10 capim KPK, lanjut Yenti, dalam tes kesehatan, para capim KPK diperiksa kesehatan jasmani dan kejiawaannya serta dicek segala penyakit yang dinilai bisa menghambat pekerjaan sebagai pimpinan.
Baca juga: Standar Tes Kesehatan 20 Capim KPK Sama dengan Capres-Cawapres
Adapun dalam tes wawancara dan uji publik, tuturnya, akan calon akan mendapatkan pertanyaan dari pansel dan dua panelis ahli, yakni Luhut Pangaribuan dan Meutia Gani Rahman.
"20 capim KPK akan menghadapi tes wawancara dan uji publik satu per satu dengan durasi waktu satu jam per orang," tuturnya kemudian.
Sebelumnya, 20 nama yang lolos uji penilaian profil (profile assessment) telah diumumkan Pansel Capim KPK.
Dari nama-nama yang lolos, empat orang merupakan perwira polisi, tiga jaksa, dan seorang pensiunan jaksa. Adapun komisioner KPK 2015-2019 yang lolos profile assessment hanya Alexander Marwata.
Seorang pegawai KPK juga dinyatakan lolos. Sepuluh calon lain yang lolos berprofesi hakim (1 orang), advokat (1), pegawai negeri sipil (3), dosen (3), karyawan BUMN (1), dan penasihat menteri (1).