Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi KPK, ICW Minta Laporan Atas Dua Deputi Diusut Tuntas

Kompas.com - 26/08/2019, 16:31 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi KPK, Senin (6/8/2019), untuk meminta laporan hasil dugaan pelanggaran kode etik dua orang deputi KPK.

"Kami ingin meminta laporan hasil dugaan pelanggaran kode etik yang pernah kami sampaikan sebelumnya pada Oktober 2018," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung KPK, Senin (26/8/2019).

Wana mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melaporkan dua orang deputi KPK, yakni Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri.

Baca juga: ICW Tawarkan 3 Indikator Calon Menteri kepada Jokowi

Namun pihaknya tidak mendapat update mengenai laporan tersebut dari KPK sebagai pelapor yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi tersebut.

"Kami memakai mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik, hal tersebut menjadi satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari laporan ini," kata dia.

Adapun pelaporan kedua orang tersebut oleh Koalisi Masyarakat Sipil dikarenakan keduanya diduga melanggat kode etik.

Wana menjelaskan, Firli diduga bertemu dengan seseorang yang terduga berkaitan dengan kasus korupsi.

Baca juga: ICW Sebut Capim KPK yang Lolos Tes Psikologis Tak Memuaskan Publik

Padahal dalam aturan KPK Nomor 7 TAHUN 2013, kata dia, sudah dijelaskan bahwa setiap unsur KPK tidak boleh bertenu dengan pihak-pihak yang sedang berperkara.

Sementara untuk Pahala, yang bersangkutan dilaporkan karena diduga

telah meminta informasi mengenai nomor rekening suatu korporasi ke pihak bank swasta yang bukan dalam kerangka tugas-tugas pencegahan.

Kedatangan mereka juga sekaligus menyerahkan simbol raket tenis dan surat laporan ukuran raksasa untuk mengingatkan KPK agar segera menindaklanjuti laporannya. 

 

Kompas TV KPK kembali mengungkap korupsi terkait impor komoditas pangan, kali ini adalah korupsi suap impor bawang putih.<br /> <br /> Dari 11 orang yang terjaring operasi tangkap tangan Rabu (7/8) malam, KPK telah menetapkan 6 tersangka. Termasuk, politisi PDI Perjuangan Nyoman Dharmantra, sebagai penerima suap, Rp 2 miliar yang ditransfer ke perusahaan money changer miliknya. Praktik suap dalam impor komoditi pangan kembali terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan praktik ini terjadi karena adanya celah dalam penetapan kuota impor komoditi selalu menjadi lahan suap. Bagaimana sebenarnya celah korupsi impor angan ini? Kita bahas bersama Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com