JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi KPK, Senin (6/8/2019), untuk meminta laporan hasil dugaan pelanggaran kode etik dua orang deputi KPK.
"Kami ingin meminta laporan hasil dugaan pelanggaran kode etik yang pernah kami sampaikan sebelumnya pada Oktober 2018," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung KPK, Senin (26/8/2019).
Wana mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melaporkan dua orang deputi KPK, yakni Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri.
Baca juga: ICW Tawarkan 3 Indikator Calon Menteri kepada Jokowi
Namun pihaknya tidak mendapat update mengenai laporan tersebut dari KPK sebagai pelapor yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi tersebut.
"Kami memakai mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik, hal tersebut menjadi satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari laporan ini," kata dia.
Adapun pelaporan kedua orang tersebut oleh Koalisi Masyarakat Sipil dikarenakan keduanya diduga melanggat kode etik.
Wana menjelaskan, Firli diduga bertemu dengan seseorang yang terduga berkaitan dengan kasus korupsi.
Baca juga: ICW Sebut Capim KPK yang Lolos Tes Psikologis Tak Memuaskan Publik
Padahal dalam aturan KPK Nomor 7 TAHUN 2013, kata dia, sudah dijelaskan bahwa setiap unsur KPK tidak boleh bertenu dengan pihak-pihak yang sedang berperkara.
Sementara untuk Pahala, yang bersangkutan dilaporkan karena diduga
telah meminta informasi mengenai nomor rekening suatu korporasi ke pihak bank swasta yang bukan dalam kerangka tugas-tugas pencegahan.
Kedatangan mereka juga sekaligus menyerahkan simbol raket tenis dan surat laporan ukuran raksasa untuk mengingatkan KPK agar segera menindaklanjuti laporannya.