Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pansel Tunjuk Luhut dan Meutia Jadi Panelis Seleksi Capim KPK

Kompas.com - 26/08/2019, 13:17 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendardi menegaskan, penunjukkan pengacara Luhut Pangaribuan dan Sosiolog Meutia Gani Rahman sebagai panelis ahli dalam tes wawancara dan uji publik capim KPK, didasarkan pada komptensi keduanya terkait korupsi.

"Ya kita kan mengambil panelis atas pandangan atau pertimbangan-pertimbangan keilmuan yang bersangkutan. Soal rekam jejak dan sebagainya telah diuji," ujar anggota Pansel, Hendardi, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).

Diketahui, salah satu panelis ahli, yakni Luhut, merupakan pengacara senior.

Baca juga: Pansel Tunjuk Luhut Pangaribuan dan Meutia Gani Jadi Panelis Ahli Seleksi Capim KPK

Saat ini, Luhut menjadi kuasa hukum tersangka suap terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce PLC di PT Garuda PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Dia juga pernah menjadi kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara Meutia Gani merupakan sosiolog dari Universitas Indonesia dan menjadi anggota pansel Capim KPK untuk periode 2015-2019.

Terkait latar belakang Luhut, Hendardi menegaskan, pihaknya memilih pengacara tersebut berdasarkan keilmuan yang dimiliki, bukan persoalan yang bersangkutan tangani.

Baca juga: Jumat, Pansel Umumkan 10 Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

"Kami pandang keilmuannya. Pak Luhut kan sebagai ahli hukum, akademisi, dan praktisi hukum. Dia cukup lengkap sebagai akademisi dan juga praktisi, itu pertimbangan kami," ujar Hendardi.

"Jadi jangan semua dikait-kaitkan. Nanti kami enggak bisa ambil. Kasus yang ditangani Luhut kan sedang berlangsung, tidak berarti dia sudah dihukum, sudah divonis, kan begitu," paparnya kemudian.

Luhut dan Meutia Gani, sebagai ahli, akan melontarkan pernyataan kepada 20 calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com