Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Pidana: Korupsi Sektor Swasta Seharusnya Masuk UU Tipikor, Bukan KUHP

Kompas.com - 26/01/2018, 20:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti pemerintah dan DPR RI yang sepakat korupsi di sektor swasta akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertama, seharusnya ketentuan pidana korupsi di sektor swasta tak masuk ke dalam KUHP, melainkan ke Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tempatnya bukan di KUHP, seharusnya di UU Tipikor," ujar Fickar dalam forum diskusi dibilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.Fabian Januarius Kuwado Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Jika ketentuan korupsi sektor swasta hanya masuk ke KUHP, maka penegak hukum yang berwenang mengusutnya hanya Polri dan kejaksaan. KPK tidak termasuk di dalamya.

Padahal, jika merujuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi, korupsi sektor swasta baru dapat diusut jika berkaitan dengan keuangan negara. Oleh sebab itu, penanganannya seharusnya melibatkan KPK juga.

Baca juga : DPR: Korupsi di Sektor Swasta Hanya Bisa Ditangani Polisi dan Jaksa

"Kalau ditempatkan pada UU Tipikor, semua lembaga penegak hukum yang mempunyai wewenang penanganan kasus korupsi bisa menangani, tidak hanya Polri dan kejaksaan, tapi juga KPK. Penanganannya pun komprehensif dan maksimal," ujar Fickar.

Kedua, yang juga menjadi sorotan adalah belum adanya definisi yang jelas mengenai korupsi di sektor swasta dalam RKUHP.

Fickar menyebut, beberapa waktu lalu kelompok pengusaha sudah menyatakan keberatan atas pengaturan korupsi sektor swasta tersebut. Pasalnya, lanjut Fickar, mereka berpendapat tidak ada definisi yang jelas terkait hal itu.

Baca juga : ICW: KPK Perlu Dilibatkan dalam Penanganan Korupsi di Sektor Swasta

"Karena misalnya menjamu lawan bisnis itu menjadi sesuatu yang biasa dalam bisnis. Jangan-jangan itu nantinya diklaim sebagai korupsi, bisa buyar itu dunia swasta. Makanya harus ada definisi baru dulu mengenai bagaimana itu korupsi sektor swasta," lanjut Fickar.

Diberitakan, DPR RI dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP). Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.

"Rancangan KUHP juga menambahkan pasal yang tidak ada dalam UU Tipikor sekarang, seperti korupsi di sektor swasta," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Kompas TV DPR sejauh ini masih terus membahas perluasan pasal yang mengatur tentang perzinahan dan kriminalisasi kelompok LGBT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com