Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Setuju Revisi UU KPK jika Ingin Tangani Korupsi Swasta dalam KUHP

Kompas.com - 19/01/2018, 19:21 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Panitia Kerja Rancangan KUHP, Arsul Sani, mengatakan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin memiliki kewenangan menangani korupsi di sektor swasta, harus ada perubahan ketentuan atau revisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

DPR dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.

Menurut Arsul, ketentuan kewenangan suatu lembaga dalam menangani tindak pidana tidak bisa diatur dalam KUHP.

Sementara berdasarkan UU KPK, KPK hanya bisa menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

"Kalau itu, KPK harus menyatakan secara resmi ke DPR bahwa mereka setuju dengan revisi UU KPK karena kewenangan kelembagaan ada di undang-undang kelembagaan," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

(Baca juga: KPK Ingin Diberi Kewenangan Tangani Korupsi Sektor Swasta di KUHP)

Anggota Komisi III itu menjelaskan, KUHP merupakan peraturan yang mengatur pidana materil atau memuat mengenai perbuatan apa saja yang bisa dikriminalisasi.

Namun, pihak atau lembaga yang bisa menangani tindak pidana tersebut diatur dalam UU tersendiri, misalnya UU KPK.

Ia mencontohkan, kewenangan Polri dalam menangani kasus korupsi diatur dalam UU Polri, UU Tipikor, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kenapa Polri, karena ada di undang-undang kelembagaan dan hukum acara, KUHAP. Bukan di RKUHP. Kalau KPK minta kewenangan itu, KPK minta revisi UU KPK," tuturnya.

"Kenapa kejaksaan bisa usut tindak pidana khusus, karena itu dinyatakan dalam UU kejaksaan," kata Arsul.

(Baca juga: Korupsi di Sektor Swasta Akan Diatur Juga dalam KUHP)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menginginkan agar kewenangan KPK menangani korupsi di sektor swasta diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam KUHP harus ada pasal yang mengatakan bahwa KPK juga memiliki kewenangan penanganan tindak pidana korupsi yang termuat dalam KUHP," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2018).

Menurut Syarif, dimasukkannya korupsi sektor swasta dalam KUHP merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Syarif menilai, hal itu merupakan suatu kemajuan dan sesuai dengan konvensi antikorupsi.

Kompas TV Ini Hasil Survei Antikorupsi Tahun 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com