Salin Artikel

Pakar Pidana: Korupsi Sektor Swasta Seharusnya Masuk UU Tipikor, Bukan KUHP

Pertama, seharusnya ketentuan pidana korupsi di sektor swasta tak masuk ke dalam KUHP, melainkan ke Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tempatnya bukan di KUHP, seharusnya di UU Tipikor," ujar Fickar dalam forum diskusi dibilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).

Padahal, jika merujuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi, korupsi sektor swasta baru dapat diusut jika berkaitan dengan keuangan negara. Oleh sebab itu, penanganannya seharusnya melibatkan KPK juga.

"Kalau ditempatkan pada UU Tipikor, semua lembaga penegak hukum yang mempunyai wewenang penanganan kasus korupsi bisa menangani, tidak hanya Polri dan kejaksaan, tapi juga KPK. Penanganannya pun komprehensif dan maksimal," ujar Fickar.

Kedua, yang juga menjadi sorotan adalah belum adanya definisi yang jelas mengenai korupsi di sektor swasta dalam RKUHP.

Fickar menyebut, beberapa waktu lalu kelompok pengusaha sudah menyatakan keberatan atas pengaturan korupsi sektor swasta tersebut. Pasalnya, lanjut Fickar, mereka berpendapat tidak ada definisi yang jelas terkait hal itu.

"Karena misalnya menjamu lawan bisnis itu menjadi sesuatu yang biasa dalam bisnis. Jangan-jangan itu nantinya diklaim sebagai korupsi, bisa buyar itu dunia swasta. Makanya harus ada definisi baru dulu mengenai bagaimana itu korupsi sektor swasta," lanjut Fickar.

Diberitakan, DPR RI dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP). Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.

"Rancangan KUHP juga menambahkan pasal yang tidak ada dalam UU Tipikor sekarang, seperti korupsi di sektor swasta," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/26/20552211/pakar-pidana-korupsi-sektor-swasta-seharusnya-masuk-uu-tipikor-bukan-kuhp

Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke